kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Belum Efektif, Pemerintah Perlu Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok


Jumat, 31 Mei 2024 / 19:14 WIB
Belum Efektif, Pemerintah Perlu Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan cerutu di pabrik cerutu Rizona Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/4/2024). Belum Efektif, Pemerintah Perlu Kaji Ulang Struktur Tarif Cukai Rokok.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) per Februari 2024 mencapai Rp 39,5 triliun, mengalami penurunan sebesar 6,6% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Penurunan ini sejalan dengan tren tahun sebelumnya di mana penerimaan CHT tahun 2023 turun 2,4% dibandingkan tahun 2022.

Penurunan tersebut disebabkan oleh peralihan konsumsi rokok dari golongan tertinggi ke golongan yang lebih murah. Hal ini dapat berlanjut tanpa adanya perubahan pada struktur tarif cukai yang menyebabkan harga rokok antar golongan berbeda jauh di pasaran.

Kepala Laboratorium Ekonomi Departemen Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, mengingatkan pemerintah untuk tidak tergesa-gesa mengklaim penurunan penerimaan cukai sebagai keberhasilan mengurangi dampak negatif rokok.

Baca Juga: Hingga April 2024, Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 95,7 Triliun

Ia menekankan perlunya mempertimbangkan variabel lain, seperti data konsumsi rokok harian yang tetap stabil, yakni 12 batang per hari dari tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan data tersebut, Kun menyimpulkan bahwa meskipun penerimaan CHT menurun, konsumsi rokok tetap tinggi.

"Artinya, cukai rokok saat ini tidak efektif sebagai instrumen penerimaan negara (fungsi budgetair) maupun untuk mengurangi jumlah perokok (fungsi regulerend). Pemilu pun tidak cukup untuk meningkatkan penerimaan cukai rokok, di mana pada periode sebelumnya pemilu biasanya meningkatkan penerimaan cukai rokok secara signifikan," jelasnya dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (31/5).

Kun menambahkan bahwa tren peralihan konsumsi ke rokok murah telah berlangsung beberapa tahun dan seharusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan solusi yang tepat.

Saat ini, intervensi kebijakan untuk menghentikan fenomena downtrading belum dilakukan karena penurunan penerimaan CHT masih dianggap sebagai keberhasilan mengatasi eksternalitas.

Penurunan penerimaan CHT sebenarnya merupakan dampak dari struktur kebijakan tarif cukai saat ini yang memungkinkan pabrikan rokok mengatur strategi bisnis mereka untuk memanfaatkan tarif cukai yang lebih rendah di berbagai kategori rokok.

Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Tarif Cukai Tahun 2025

"Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif rokok saat ini kurang optimal, baik sebagai instrumen untuk menurunkan jumlah perokok maupun untuk meningkatkan penerimaan negara," katanya.

Kun menjelaskan bahwa untuk membuat tarif yang ideal, perlu dilakukan analisis mendalam.

"Untuk mengoptimalkan penerimaan CHT dan mengurangi konsumsi rokok, perlu dilakukan reformulasi atau perubahan struktur tarif cukai rokok di Indonesia. Cukai rokok yang tepat harus mampu meningkatkan penerimaan negara sekaligus menurunkan jumlah perokok di Indonesia," terangnya.

Chief Executive Officer Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Anton Rizki Sulaiman, menambahkan bahwa pro dan kontra terkait kebijakan tembakau terus bergulir.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dikhawatirkan Ancam Industri dan Pekerja

Kebijakan tembakau dipandang dari sisi kontribusinya terhadap penerimaan CHT dan penciptaan lapangan kerja, serta fungsi cukai sebagai pengendalian eksternalitas produk tembakau. Hal ini perlu dikaji lebih lanjut untuk mengoptimalkan CHT sebagai instrumen pengendalian tembakau.

"CIPS merekomendasikan kepada Kementerian Keuangan agar mengkaji dampak kenaikan harga dan tarif terhadap prevalensi merokok serta tingkat penjualan produk tembakau ilegal yang lebih murah dan berbahaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×