kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Struktur Tarif Cukai Disorot Seiring Naiknya Konsumsi Rokok yang Lebih Murah


Senin, 18 Maret 2024 / 14:50 WIB
Struktur Tarif Cukai Disorot Seiring Naiknya Konsumsi Rokok yang Lebih Murah
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/1/2024). Pada akhir 2023, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 213,48 triliun, mengalami penurunan 2,35%.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pada akhir 2023, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp213,48 triliun, mengalami penurunan sebesar 2,35% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Penurunan ini terkait dengan turunnya produksi hasil tembakau sebesar 1,8% hingga Oktober 2023, seperti yang terungkap dalam laporan APBN KiTa edisi Januari 2024.

Penurunan penerimaan tersebut berdampak pada meningkatnya konsumsi rokok murah di pasaran atau fenomena yang dikenal sebagai downtrading. 

Baca Juga: Cukai Alkohol Naik, Cukai Rokok Turun

Kedua masalah ini menunjukkan bahwa kebijakan CHT tidak efektif dalam menghasilkan penerimaan negara dan mengendalikan konsumsi. Hal ini menuntut perhatian serius pemerintah dalam merumuskan kebijakan CHT ke depan.

Menurut Vid Adrison, ekonom dari Universitas Indonesia, penurunan produksi rokok golongan I terjadi karena menurunnya permintaan pasar di golongan tersebut, yang mendorong perpindahan konsumsi ke rokok murah golongan II. 

"Fenomena ini juga dipengaruhi oleh struktur cukai yang kompleks, menciptakan kesenjangan harga yang besar antar produk rokok di pasaran," ujarnya dalam keterangannya.

Mukhaer Pakkana, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, menyoroti bahwa struktur tarif cukai yang kompleks dan perbedaan tarif yang besar antara golongan rokok juga mempengaruhi fenomena downtrading. Hal ini mengakibatkan peralihan konsumen dari rokok golongan I ke golongan II, sehingga tujuan pengendalian konsumsi rokok melalui kenaikan tarif CHT tidak tercapai.

Baca Juga: Serap Banyak Tenaga Kerja, Segmen SKT Perlu Mendapat Perlindungan Pemerintah

Penurunan penerimaan CHT dan peningkatan konsumsi rokok murah pada tahun 2023 menjadi perhatian serius. Solusi strategis yang diusulkan termasuk penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap.

Risky Kusuma Hartono, seorang peneliti dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), juga mengamati bahwa pembelian rokok murah menjadi lebih mungkin terjadi karena struktur tarif yang masih kompleks. 

Dia menekankan pentingnya memperbaiki struktur cukai untuk mengoptimalkan manfaat dari kebijakan tersebut, baik dari segi pengendalian maupun penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×