Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat belanja pajak pemerintah pada tahun 2018 terus meningkat yaitu mencapai Rp 221,1 triliun. Nilai belanja pajak tersebut setara dengan 1,49% dari produk domestik bruto (PDB).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, belanja pajak atau tax expenditure dilakukan untuk menstimulasi ekonomi masyarakat dan dunia usaha. “Ini artinya potensi penerimaan yang tidak kita collect dalam rangka memberi fasilitas pada masyarakat dan dunia usaha makin besar,” ujar dia, Rabu (21/8).
Baca Juga: Pengusaha sarankan mobil dinas menteri diganti mobil listrik
Belanja pajak tahun lalu mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2016, belanja pajak mencapai Rp 192,6 triliun atau 1,55% PDB. Sementara, tahun 2017, belanja pajak sebesar Rp 196,8 triliun atau 1,45% PDB.
Secara definisi, belanja pajak adalah penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum yang menyasar sebagian subjek dan objek pajak dengan persyaratan tertentu.
Bentuk belanja pajak meliputi pemberian insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan segala bentuk pengecualian atau perbedaan pengenaan perpajakan dari ketentuan umum perpajakan yang berlaku.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah ke depan berharap dapat terus mengeluarkan estimasi belanja pajak setiap tahunnya.
Inisiatif yang telah dimulai sejak 2018 ini juga diharapkan bisa dikembangkan menjadi proyeksi yang bisa dituangkan dalam pembahasan anggaran negara setiap tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani ceritakan perjalanan defisit BPJS Kesehatan di komisi XI DPR