kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   -65.000   -2,22%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Belanja pajak tahun 2018 meningkat mencapai 221,1 triliun tahun 2018


Rabu, 21 Agustus 2019 / 18:49 WIB
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

“Kita belum bicara mengenai proyeksi, tapi itu juga yang kami inginkan untuk ke depan. Sekarang yang penting kami sudah mulai keluarkan laporan estimasi supaya menjadi perhatian publik,” ujar Suahasil, Rabu (21/8). 

Dengan begitu, dapat lebih jelas ditelusuri dan diketahui sektor mana saja dan kelompok pelaku ekonomi apa saja yang sudah menerima insentif perpajakan, serta besarannya. 

Sebagai informasi, pada Laporan Belanja Perpajakan 2018, jumlah peraturan yang dapat diestimasi untuk tahun 2016 dan 2017 masing- masing sebesar 59 dan 62 pos peraturan, meningkat dari hanya 45 peraturan pada laporan tahun sebelumnya.

Cakupan laporan belanja perpajakan juga diperluas dari hanya tiga jenis pajak (PPh, PPN dan PPnBM, serta Bea Masuk dan Cukai) pada Laporan Belanja Perpajakan 2016-2017, menjadi empat jenis pajak pada Laporan Belanja Perpajakan 2018 dengan tambahan PBB sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (PBB P3).

Baca Juga: Penyusunan APBN 2020 diliputi sentimen ketidakpastian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×