Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi, secara keseluruhan tahun 2020 ini belanja Kementerian/Lembaga (K/L) akan menyerap anggaran sebesar Rp 1.975,2 triliun dan mengalami penurunan sebesar 4,2% apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Perlambatan belanja ini, utamanya disebabkan karena serapan belanja barang dan belanja modal diperkirakan akan tersendat. Untuk belanja barang, pada tahun ini diperkirakan akan menyerap anggaran sebesar Rp 271,7 triliun dan tumbuh negatif 18,6% dibandingkan tahun lalu.
Baca Juga: Ini tiga kebijakan Kemenkeu untuk dorong pemulihan ekonomi di daerah
Sementara untuk belanja modal diproyeksi akan menyerap anggaran Rp 137,4 triliun dan terkontraksi dan 22,7%. Di sisi lain, belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos) akan mencatatkan kinerja positif di tahun ini.
Serapan anggaran untuk belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp 256,6 triliun dan tumbuh 3%, sedangkan untuk belanja bansos akan menyerap anggaran Rp 170,7 triliun dan tumbuh 51,7% dibandingkan tahun lalu.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pertumbuhan belanja pegawai ini diakibatkan oleh adanya program reformasi birokrasi yang dijalankan oleh beberapa Kementerian/Lembaga (K/L).
"Prediksinya naik sedikit 3% ini sebab ada program reformasi birokrasi yang baru ditetapkan di penghujung tahun 2019 atau di awal tahun 2020, sehingga itu menyebabkan belanja pegawainya sedikit ada kenaikan dari situ," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (22/7).
Baca Juga: Ada reformasi birokrasi, belanja pegawai tahun ini diprediksi naik 3%
Askolani menyebut, setidaknya ada lebih dari 10 K/L yang melaksanakan program reformasi ini. Selain itu, program reformasi ini juga telah dilaksanakan sejak Januari 2020 dan akan terus dilaksanakan sampai akhir tahun.
Meskipun terdapat reformasi birokrasi di K/L, tetapi Askolani mengatakan terdapat penghematan untuk belanja pegawai di tahun ini. Penghematan yang dimaksud adalah adanya kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).