Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksi, pada semester kedua ini pos belanja Kementerian/Lembaga (K/L) akan menyerap anggaran senilai Rp 836,4 triliun.
Adapun pos belanja yang diperkirakan akan mencatatkan tren positif adalah belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos). Berdasarkan catatan Kemenkeu, pos belanja pegawai ini akan tumbuh tipis sebesar 3% dibandingkan dengan tahun lalu, dan diperkirakan akan menyerap anggaran sebesar Rp 256,6 triliun.
Baca Juga: Ini tiga kebijakan Kemenkeu untuk dorong pemulihan ekonomi di daerah
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pertumbuhan belanja pegawai ini diakibatkan oleh adanya program reformasi birokrasi yang dijalankan oleh beberapa Kementerian/Lembaga (K/L).
"Prediksinya naik sedikit 3% ini sebab ada program reformasi birokrasi yang baru ditetapkan di penghujung tahun 2019 atau di awal tahun 2020, sehingga itu menyebabkan belanja pegawainya sedikit ada kenaikan dari situ," ujar Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (22/7).
Sebagaimana diketahui, reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan atau organisasi, ketatalaksanaan atau business process, dan sumber daya manusia (SDM) aparatur.
Askolani menyebut, setidaknya ada lebih dari 10 K/L yang melaksanakan program reformasi ini. Selain itu, program reformasi ini juga telah dilaksanakan sejak Januari 2020 dan akan terus dilaksanakan sampai akhir tahun.
Baca Juga: Kemenkeu sebut kenaikan penerimaan pajak di Juni didorong dua sektor utama, apa saja?
Meskipun terdapat reformasi birokrasi di K/L, tetapi Askolani mengatakan terdapat penghematan untuk belanja pegawai di tahun ini. Penghematan yang dimaksud adalah adanya kebijakan baru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di tahun ini, THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa komponen tunjangan kinerja (tukin). Selain itu, THR dan gaji ke-13 juga tidak diberikan kepada pejabat negara, Eselon 1, Eselon II, serta pejabat yang setingkat dengan jabatan tersebut.
"Jadi satu sisi untuk program reformasi birokrasi ada beberapa K/L yang mengalami kenaikan, tapi kemudian ada penghematan juga ada untuk kegiatan THR dan gaji ke-13. Jadi kombinasi, makanya naiknya hanya sedikit 3%. Namun ini masih proyeksi, kita akan lihat acuannya nanti," kata Askolani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News