Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dikabarkan masuk menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo.
Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah Busyro tersebut telah mencoreng citra sendiri.
Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita. "Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9).
Baca Juga: Ini alasan lengkap Kementerian Keuangan cegah Bambang Tri ke luar negeri
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme. Zainur berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi. "Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.
Dia menambahkan, keluarga cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai "Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Busyro membenarkan dirinya menjadi penasehat hukum Bambang. "Iya (benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.
Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasehat hukum Bambang.
Baca Juga: Kemenkeu siap menghadapi gugatan putra Soeharto terkait pencekalan ke luar negeri
Diberitakan sebelumnya, pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara. Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo
Editor : Dony Aprian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Tim Pengacara Bambang Trihatmodjo, Busyro Muqoddas Coreng Citra Sendiri".
Selanjutnya: Dicegah ke luar negeri, Bambang Trihatmodjo gugat Menteri Keuangan ke PTUN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News