kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,33   -6,02   -0.65%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu siap menghadapi gugatan putra Soeharto terkait pencekalan ke luar negeri


Kamis, 17 September 2020 / 15:29 WIB
Kemenkeu siap menghadapi gugatan putra Soeharto terkait pencekalan ke luar negeri
Bambang Trihatmodjo usai beri suara di TPS 030 Simprug, Jakarta Selatan, Rabu (11/7/2012).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI) dalam hal ini Sri Mulyani mendapatkan gugatan dari putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo.

Gugatan Bambang Trihatmodjo tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 17 September 2020 terkait pencekalan dirinya ke luar negeri (LN).

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan tersebut. "Masih didiskusikan," ujarnya kepada Tribunnews, Kamis (17/9/2020).

Menurut Yustinus, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya. "Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan," katanya.

Baca Juga: Curang bayar pajak, wajib pajak ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 20 M

Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.

Sementara itu, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Putra Soeharto Terkait Pencekalan ke Luar Negeri"

Selanjutnya: Ini rencana penggunaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam RAPBN 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×