Reporter: Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bambang Trihatmojo, putra almarhum Presiden ke 2 Indonesia Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyanike Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bambang Tri, begitu putra Presiden Soeharto disebut, dalam gugatanya tak terima dicegah bepergian ke luar negeri. Lewat gugatan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Bambang Tri meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Merujuk Keputusan Menteri Keuangan itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.
Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang Tri itu.
Staf khusus Menkeu Sri Mulyani Yustinus Prastowo kepada KONTAN menjelaskan bahwa Bambang memiliki utang ke negara. “Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus, Kamis (17/9).
Piutang atau tagihan kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu. “Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagiha, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ujar Yustinis.
Oleh karena itu, kata Yustinus, jika memang diundang oleh pengadilan kelak, Kemkeu akan memenuhi panggilan. “Itu haknya Pak Bambang (menggugat). Kalau ada pelunasan pembayaran maka pencegahan akan dicabut,” papar Yustinus, tanpa menjelaskan besaran utang itu.
Yang pasti, Bambang Tri mengajukan gugatan ke Menkeu dan mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 15 September lalu.
Adapun petitum yang diajukan Bambang Tri adalah:
Pertama, Bambang Tri minta penadulan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Kedua, Bambang minta pengadilan membatalkan atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
Ketiga, Bambang Tri juga minya agar pengadilan mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara
Terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara
Jika merujuk situs pengadilan, rencananya,, sidang perdana akan digelar pada 23 September mendatang.
Bambang Tri memang pernah menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997. Sebagai ketua konsorsium, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan SEA Games tahun 1997.
Salah satu jejak rekam pelaksanaan Sea Games yang mencuat adalah konsorsium akhirnya mengambil alih penjualan stiker SEA Games XIX secara lebih terbuka agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Pasalnya, penjualan stiker sempat kisruh sehingga ARG baru berhasil menjual stiker sebesar Rp 3,7 miliar dari Rp 11 miliar yang mereka janjikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News