kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dicegah ke luar negeri, Bambang Trihatmodjo gugat Menteri Keuangan ke PTUN


Kamis, 17 September 2020 / 15:59 WIB
Dicegah ke luar negeri, Bambang Trihatmodjo gugat Menteri Keuangan ke PTUN
Bambang Trihatmodjo saat melakukan pencoblosan pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran ke-2 di TPS dekat rumahnya Kawasan Simprug, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2012). (Tribun Jakarta/Jeprima)


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir website PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 15 September 2020 dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain :
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

Baca Juga: Kemenkeu siap menghadapi gugatan putra Soeharto terkait pencekalan ke luar negeri

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×