kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Apindo: RUU Ketenagakerjaan Harus Jaga Lapangan Kerja di Tengah Maraknya PHK


Jumat, 25 September 2026 / 19:00 WIB
Apindo: RUU Ketenagakerjaan Harus Jaga Lapangan Kerja di Tengah Maraknya PHK
ILUSTRASI. Tingkat Pengangguran Terbuka Turun (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dinilai perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan dunia usaha menciptakan lapangan kerja.

Pasalnya, elastisitas kesempatan kerja di Indonesia terus menurun, sementara angka pemutusan hubungan kerja (PHK) masih tinggi.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam mengatakan, perlindungan pekerja tidak bisa dilepaskan dari keberadaan pekerjaan itu sendiri.

Tanpa pekerjaan, hak pekerja seperti cuti, tunjangan hari raya (THR), dan berbagai fasilitas lainnya juga ikut hilang.

Baca Juga: Apindo Sebut Kepatuhan Terhadap Aturan Ketenagakerjaan Masih Rendah

“Perlindungan pekerja harus berjalan seiring dengan penciptaan lapangan kerja,” kata Bob dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Karena itu, Apindo mendorong konsep flexicurity dalam RUU tersebut, yakni memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja. 

Bob menilai aturan ketenagakerjaan yang terlalu ketat justru berisiko mempersempit akses pekerja ke sektor formal dan mendorong mereka masuk ke sektor informal.

Menurut dia, kontrak kerja, alih daya (outsourcing), dan program magang dapat menjadi pintu masuk pekerja ke sektor formal sehingga perlu diatur secara proporsional.

Ia juga menilai kebijakan upah minimum tidak seharusnya diterapkan secara seragam untuk seluruh sektor. Penetapan upah perlu mempertimbangkan produktivitas dan memperbesar ruang dialog bipartit antara perusahaan dan pekerja.

“Tidak ada regulasi one for all,” ujar Bob.

Baca Juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Buruh Minta PKWT Hanya 1 Tahun, Outsourcing Dibatasi

Di sisi lain, Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) C. Heru Widianto mengungkapkan, kemampuan pertumbuhan ekonomi dalam menciptakan lapangan kerja juga semakin melemah.

Pada 2016, elastisitas kesempatan kerja Indonesia masih mencapai 0,4. Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi 1% dapat menciptakan sekitar 300.000 kesempatan kerja baru.

Namun, sejak 2000-an, elastisitas tersebut turun menjadi 0,16-0,27. Setiap pertumbuhan ekonomi 1% kini hanya menciptakan sekitar 170.000-190.000 kesempatan kerja.

Penurunan tersebut antara lain berkaitan dengan melemahnya industri padat karya strategis, termasuk tekstil. Kondisi pasar kerja juga belum sepenuhnya pulih setelah pandemi Covid-19.

Sebelum pandemi, rata-rata PHK berada di kisaran 20.000 pekerja per tahun. Setelah pandemi, jumlahnya masih di atas 50.000 pekerja per tahun. Sepanjang 2026, jumlah PHK bahkan sudah mendekati 40.000 pekerja. 

Heru menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan karena kebijakan ketenagakerjaan berhubungan langsung dengan kemampuan ekonomi menciptakan pekerjaan.

Dampaknya juga terlihat pada struktur kelas menengah. Jumlah penduduk kelas menengah dengan pengeluaran Rp2 juta-Rp9,9 juta per bulan turun menjadi 46,7 juta orang, dari 57,33 juta orang pada 2019.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Dorong Kontrak Kerja 3 Tahun Jadi Jalan Tengah

Sebagian pekerja yang kehilangan pekerjaan berpotensi bergeser menjadi pengangguran atau pekerja informal dengan tingkat pendapatan lebih rendah.

Tekanan terhadap penciptaan lapangan kerja juga datang dari kondisi ekonomi global.

Kenaikan harga minyak dunia hingga di atas US$ 100 per barel berpotensi meningkatkan tekanan biaya produksi dan memberikan efek lanjutan terhadap aktivitas usaha serta penyerapan tenaga kerja.

Indonesia juga tidak bisa hanya mengandalkan pertumbuhan wirausaha untuk menyerap tambahan penduduk usia kerja.

Ketidakseimbangan antara pertumbuhan jumlah tenaga kerja dan kapasitas penciptaan pekerjaan tersebut tercermin dari besarnya sektor informal.

Heru menyebut sekitar 56% pekerja Indonesia masih berada di sektor informal, sedangkan pekerja formal sekitar 44%. Komposisi tersebut berbalik dibandingkan periode 2019-2020 ketika porsi pekerja formal masih lebih besar.

Baca Juga: RUU Ketenagakerjaan Perluas Ancaman Pidana, Tambah Ketidakpastian Usaha

Dengan kondisi tersebut, penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut penguatan hak pekerja, tetapi juga bagaimana regulasi mampu menjaga daya serap dunia usaha terhadap tenaga kerja.


Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/09/25/180900826/ruu-pelindungan-ketenagakerjaan-apindo-dorong-fleksibilitas-usaha-dan?page=all#page2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×