Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dikabarkan masuk menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo.
Putra mantan Presiden Soeharto ini tengah menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan pencekalannya ke luar negeri.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman menilai langkah Busyro tersebut telah mencoreng citra sendiri.
Selain Busyro, terdapat pula Hardjuno Wiwoho, dan Prisma Wardhana Sasmita. "Itu merugikan karena Busyro Muqoddas tak lepas dari nama KPK, jadi risiko image itu juga berpengaruh terhadap nama Busyro Muqoddas," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (25/9).
Baca Juga: Ini alasan lengkap Kementerian Keuangan cegah Bambang Tri ke luar negeri
Menurut dia, seorang advokat harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung kode etik dan profesionalisme. Zainur berharap kasus yang ditangani bukanlah yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Terlebih, kata dia, jika pembelaan yang dilakukan bukan bertujuan untuk membongkar kasus korupsi. "Nah bagaimana jika ini terkait keluarga cendana, ya itu risiko image, risiko image yang paling tepat," ujarnya.
Dia menambahkan, keluarga cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga sekarang belum selesai "Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," kata dia.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Busyro membenarkan dirinya menjadi penasehat hukum Bambang. "Iya (benar) penasehat hukum," melalui pesan singkat kepada wartawan.
Namun, Busyro belum memberikan alasan secara detail apa yang membuatnya mau menjadi penasehat hukum Bambang.
Baca Juga: Kemenkeu siap menghadapi gugatan putra Soeharto terkait pencekalan ke luar negeri