Reporter: Hervin Jumar | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim pemeriksaan dan verifikasi untuk mendalami kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah adanya temuan Ombudsman RI.
Tim yang dibentuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tersebut akan memeriksa sejumlah aspek di Lapas Cibinong, mulai dari sarana dan prasarana, administrasi, standar pelayanan hingga aspek pengamanan.
Langkah ini dilakukan setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah fasilitas yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Baca Juga: Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Berpidato di PBB, Ini Alasannya
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga turun langsung ke Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026) untuk memastikan kondisi fasilitas yang menjadi sorotan Ombudsman.
Agus mengatakan pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan bangunan yang oleh jajaran lapas disebut sebagai rumah dinas pegawai memang digunakan sesuai peruntukannya.
"Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Ini adalah tugas kami untuk melakukan investigasi," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Dalam kunjungannya, Agus didampingi Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kemenimipas menegaskan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh agar setiap kesimpulan didasarkan pada fakta dan hasil verifikasi di lapangan. Informasi dari Ombudsman maupun masyarakat juga menjadi bahan dalam proses pemeriksaan.
Agus menyebut temuan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Kemenimipas untuk melakukan penertiban di lingkungan pemasyarakatan apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini adalah kesempatan kami yang sangat baik untuk melakukan penertiban di lapas-lapas yang mungkin memang harus ditertibkan," kata Agus.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan di sekitar Lapas Cibinong yang disebut menyerupai rumah kluster atau homestay.
Baca Juga: Era Global Minimum Tax, Opsi Skema Insentif Ini Bisa Tarik Investor Masuk RI
Di salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga fasilitas fitnes.
Ombudsman juga menyebut bertemu dengan salah satu penghuni bangunan yang mengaku sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selain itu, Ombudsman menemukan celah keamanan serta menerima laporan dugaan pungutan liar sebesar Rp 150.000 per minggu di Blok A.
Kemenimipas menyatakan hasil pemeriksaan tim nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan maupun tindakan lebih lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Kementerian juga menegaskan keterbukaannya terhadap pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas, mencegah penyimpangan, dan memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














