kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini penjelasan Kepala BKPM terkait pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja


Kamis, 13 Agustus 2020 / 14:19 WIB
Begini penjelasan Kepala BKPM terkait pentingnya Omnibus Law Cipta Kerja
ILUSTRASI. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan solusi mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Bahlil menyampaikan, target pemerintah, akhir Agustus 2020 beleid sapu jagad investasi tersebut sudah rapung. Saat ini, kata Bahlil RUU Cipta Kerja masih dalam proses finalisasi. 

Baca Juga: Kepala BKPM sebut mengurus investasi di Indonesia terkendala banyak hantu

Bahlil menegaskan, dengan pengimplementasian RUU Cipta Kerja, maka permasalahan perizinan baik di daerah maupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Presiden RI. 

Setali tiga uang, RUU Cipta Kerja mengatur perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian/ Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah. 

“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” kata Bahlil dalam acara Sarasehan Peradaban Indonesia Sesi II yang mengusung tema “Merajut Harapan”, Rabu (12/8).

Bahlil juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Dengan UU ini, negara wajib hadir untuk membeli produk UMKM dan negara juga dapat mengawinkan perusahaan besar dengan UMKM sehingga mereka dapat tumbuh kembang,” tambah Bahlil. 

Baca Juga: Enam negara ini sudah resesi, begini dampaknya ke investasi di Indonesia

Di sisi lain, urgensi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk mengungkit ekonomi dalam negeri. Bahlil bilang bahwa perekonomian global dalam kondisi sangat tidak menguntungkan akibat pandemi Covid-19. 

Dampak yang dirasakan pada perekonomian Indonesia antara lain terkontraksinya pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 sampai dengan 5,32% dan meningkatnya angka pengangguran sebanyak 7 juta orang. 

Dari sisi penanaman modal, juga berdampak pada penurunan Foreign Direct Investment (FDI) global sebesar 30-40%. “Angka ini memang meleset dari perkiraan kami, dimana pertumbuhan ekonomi Indonesia masih bisa di angka minus 3%. Tapi ternyata penurunannya sampai dengan minus 5,32%,” ujar Bahlil.

Baca Juga: Demi investasi, tax ratio dikorbankan

Kata Bahlil, Indonesia akan memperoleh banyak keuntungan dari hadirnya FDI di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini, diantaranya peningkatan jumlah modal asing, peningkatan lapangan kerja, peningkatan tabungan, peningkatan pendidikan dan latihan, peningkatan penelitian, pengembangan dan teknologi, peningkatan infrastruktur dan peningkatan pasar besar yang mendukung harga barang semakin murah. 

“Inilah yang harus kita dorong, agar negara kita mendapatkan multiplier effects. Karena dana yang ada di negara kita saja tidak cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita agar bisa naik,” ucap Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×