Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok iuran kepada peserta untuk layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Rencananya, kebijakan ini akan dimulai pada tahun 2025.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa jika pemerintah menetapkan layanan KRIS menjadi satu ruang peratawan, maka akan ada iuran tunggal dan tidak lagi ada iuran sebesar Rp 150 ribu untuk kelas 1, Rp 100 ribu untuk kelas 2, dan Rp 35 ribu untuk kelas 3.
Menurutnya, besaran iuran tunggal layanan KRIS akan ditetapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"(Kenaikan) iuran tunggal saya duga kuat antara kelas 3 dan kelas 2, nggak mungkin di atas kelas 1 di atas Rp 150 ribu nggak mungkin, kemungkinan juga kecil untuk di atas Rp 100 ribu," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (9/6).
Baca Juga: Kemenkes Sebut Penerapan KRIS Tidak Membuat Rumah Sakit Kekurangan Rawat Inap
Timboel mengungkapkan bahwa ada beberapa konsekuensi yang akan diterima jika pembayaran iuran menjadi satu pada layanan KRIS.
Pertama, bagi peserta kelas 3 akan terdampak kenaikan iuran, di mana selama ini kelas tersebut menjadi penghuni terbanyak kelas mandiri. Dia menyebut bahwa untuk membayar iuran sebesar Rp 35 ribu saja, ada sekitar 15 juta orang yang menunggak dengan total sekitar Rp 20 triliun.
"Kalau itu nanti dinaikkan maka kelas 3 ini akan semakin berat, untuk itu ya keluar, tidak membayar iuran. Dan kemungkinan akan semakin banyak orang yang tak dilayani JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," ungkapnya.
Konsekuensi kedua, lanjut Timboel, iuran yang dibebankan kepada peserta kelas 1 dan 2 akan turun. Ini akan mempengaruhi pendapatan program JKN yang selama ini menjadi kontribusi utama penanganan penyakit pada peserta, sekitar 95%.
"Pemerintah juga tidak akan menetapkan yang jauh dari Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu, jadi kira-kira Rp 80 ribu dan Rp 70 ribu itu mungkin ditetapkan," kata dia.
Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar Akan Berlaku Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik?
Lebih lanjut, Timboel menambahkan, sebaiknya kebijakan KRIS ini mengacu pada skenario normal pada program BPJS Kesehatan, yakni kenaikan dibebankan untuk kelas 1, 2, dan 3.
"Menurut saya itu yang lebih tepat, jadi KRIS-nya itu tidak satu ruang perawatan tapi tiga ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3," tandasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi, mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah iuran akan naik atau tidak. Sebab saat ini, Kemenkes tengah fokus menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menyesuaikan dengan standar KRIS.
"Kita belum bisa memastikan hal tersebut (pengenaan iuran KRIS), saat ini menyiapkan faskes untuk menyesuaikan dengan standar KRIS dulu untuk ruang rawat inapnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News