Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto
Majelis berpendapat demikian karena seharusnya investor mengetahui atau setidaknya memperkirakan bahwa penghimpunan dana Koperasi Pandawa bakal melanggar hukum.
Hal itu nampak dari janji keuntungan jauh di atas bunga yang diatur Bank Indonesia. Investor semestinya juga mengecek izin usaha penghimpunan dana oleh otoritas yang berwenang, yakni OJK.
Hakim lantas menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 200 miliar subsider kepada Nuryanto. Sementara 26 terdakwa lain dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Atas putusan ini, kuasa hukum Nuryanto, Ramjahif Pahisagorya Fiver menyatakan bakal mengajukan banding. Ia menyayangkan pertimbangan soal bukti berupa aset dan barang bernilai ekonomis yang disita untuk negara.
"Kami menghormati putusan majelis. Tapi ini kan bukan kasus korupsi. Aset harusnya dikembalikan," kata Rama.
Sementara kuasa hukum lainnya menuturkan Nuryanto dan 26 terdakwa lain tidak dihukum maksimal lantaran koperasi Pandawa Group telah mendapat izin Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah mengeluarkan izin, kementerian hendaknya melakukan pengawasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News