kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini fakta hukum kasus Pandawa Group


Senin, 11 Desember 2017 / 21:32 WIB
Begini fakta hukum kasus Pandawa Group


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim yang mengadili kasus investasi bodong KSP Pandawa Group menyatakan pengurus koperasi ini terbukti melakukan kejahatan yang diatur dalam undang-undang perbankan.

Kisah bermula pada sekitar tahun 2009. Ketika itu, Dumeri alias Salman Nuryanto yang sehari-hari menafkahi keluarga dengan berjualan bubur ayam dengan gerobak bertuliskan Pandawa meminjam uang kepada Haji Ridwan sebesar Rp 10 juta. Dumeri menjanjikan akan ada kelebihan pembayaran utang sebesar 10%.

Duit tersebut dipakainya untuk mengembangkan bisnis bubur ayam yang ternyata makin lama makin berkembang.

Sejak 2010, Dumeri pun mulai meminjamkan duitnya kepada para pedagang kecil lain namun dengan meminta bunga 20%. Dari bunga tersebut, sebanyak 10% ia berikan untuk Haji Ridwan sebanyak 10% sisanya untuk dirinya sendiri.

Seiring perkembangan, tak hanya Haji Ridwan yang tertarik. Dumeri, H. Ridwan dan kawan-kawan pun mendirikan perkumpulan Koperasi Pandawa Group namun belum berizin. Izin baru diajukan pada 2011 sembari merekrut anggota dengan iming-iming imbal hasil 10% per bulan selama satu tahun.

"Untuk menarik minat, terdakwa (Dumeri) mengangkat leader dengan pola piramida yang terinspirasi dari bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang pernah ia ikuti," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (11/12).

Para leader ini dibagi menjadi beberapa tingkatan dengan istilah leader bintang satu hingga leader diamond.

Alhasil, makin banyak nasabah berhasil direkrut. Hakim mencatat, ada 569.000 orang yang berhasil direkrut dengan total dana yang berhasil dihimpun kurang lebih Rp 2 triliun. Sedangkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah dibuat kurang lebih 1 juta lembar.

Kekacauan mulai terjadi lantaran setoran modal nasabah baru sulit tersalurkan. Para leader pun diberi kewenangan untuk mengelola uang nasabah baru.

Pembagian keuntungan nasabah lama pun diambil dari setoran modal awal para nasabah baru. Di satu sisi, pengurus KSP Pandawa Group tidak melakukan pengadministrasian secara cermat.

Oleh Nuryanto dan kroninya, duit nasabah ini dipakai untuk keperluan pribadi, membeli rumah, tanah, kendaraan dan barang-barang bernilai ekonomis lainnya. Nantinya, barang-barang ini akan disita untuk dimasukkan ke kas negara.

Majelis berpendapat demikian karena seharusnya investor mengetahui atau setidaknya memperkirakan bahwa penghimpunan dana Koperasi Pandawa bakal melanggar hukum.

Hal itu nampak dari janji keuntungan jauh di atas bunga yang diatur Bank Indonesia. Investor semestinya juga mengecek izin usaha penghimpunan dana oleh otoritas yang berwenang, yakni OJK.

Hakim lantas menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 200 miliar subsider kepada Nuryanto. Sementara 26 terdakwa lain dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan ini, kuasa hukum Nuryanto, Ramjahif Pahisagorya Fiver menyatakan bakal mengajukan banding. Ia menyayangkan pertimbangan soal bukti berupa aset dan barang bernilai ekonomis yang disita untuk negara.

"Kami menghormati putusan majelis. Tapi ini kan bukan kasus korupsi. Aset harusnya dikembalikan," kata Rama.

Sementara kuasa hukum lainnya menuturkan Nuryanto dan 26 terdakwa lain tidak dihukum maksimal lantaran koperasi Pandawa Group telah mendapat izin Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah mengeluarkan izin, kementerian hendaknya melakukan pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×