kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bos Pandawa langsung banding divonis bui 15 tahun


Senin, 11 Desember 2017 / 12:09 WIB
Bos Pandawa langsung banding divonis bui 15 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Pandawa Grup Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto dinyatakan terbukti menghimpun dana masyarakat secara melanggar hukum.

Dia pun dihukum penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12).

Lantaran tidak terima dengan putusan ini, Dumeri langsung mengajukan banding.

"Setelah diskusi langsung, kami sepakat mengajukan banding pada hari ini juga," kata kuasa hukum Dumeri.

Sementara pihak jaksa memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×