kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.757   18,00   0,10%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Bos Pandawa langsung banding divonis bui 15 tahun


Senin, 11 Desember 2017 / 12:09 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Pandawa Grup Dumeri alias Nuryanto alias Salman Nuryanto dinyatakan terbukti menghimpun dana masyarakat secara melanggar hukum.

Dia pun dihukum penjara selama 15 tahun dan membayar denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa ijin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (11/12).

Lantaran tidak terima dengan putusan ini, Dumeri langsung mengajukan banding.

"Setelah diskusi langsung, kami sepakat mengajukan banding pada hari ini juga," kata kuasa hukum Dumeri.

Sementara pihak jaksa memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×