kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

26 leader Koperasi Pandawa dihukum 8 tahun


Senin, 11 Desember 2017 / 13:47 WIB
26 leader Koperasi Pandawa dihukum 8 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 26 leader maupun pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perbankan lantaran menghimpun dana masyarakat tanpa izin.

Atas kejahatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, mereka juga diminta membayar denda Rp 50 miliar, subsider 5 bulan kurungan. Mereka dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Dumeri alias Salman Nuryanto, Bos KSP Pandawa Group.

"(Para terdakwa) terbukti bersalah turut serta melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata ketua majelis hakim Yulinda Trimurti Asih Muryati di PN Depok, Jawa Barat, Senin (11/12).

Para terdakwa tersebut ialah Madamin, Moch Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia Putra, Yeni Selva, Nani Susanti alias Nani Binti (Alm) Kartono, Anto Wibowo Bin M. S. Gunawan, Priyoko Setyo Putro Bin (Alm) Sutrisno, Arif Rahmansyah alias Arif bin Rochmani, Sabilal Rusdi, Siti Parlianingsih alias Lia binti Colik, Ii Suhendar bin Endang Mustofa (alm), dan H. Ngatono.

Kemudian Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan, Saturnimus Meme Nage, Dakim bin Tasman, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq,  Tohiron, Abdul Karim, Dani Kurniawan, Yeret Metta, dan Subardi.

Atas vonis ini, baik kuasa para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 46 Ayat (1) UU No. 10/1998 sebagaimana diubah dengan UU No. 7/1992 tentang Perbankan jo pasal 69 UU No.21/2011 tentang OJK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan 26 orang ini menyusul vonis tadi pagi yang dijatuhkan pada Salman Nuryanto. Hakim menjatuhkan vonis bui 15 tahun dan denda Rp 200 miliar (subsider 6 bulan) pada Nuryanto. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×