kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.731   -13,00   -0,07%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Bos Pandawa divonis penjara 15 tahun


Senin, 11 Desember 2017 / 11:55 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group, Dumeri alias Salman Nuryanto mendapat hukuman lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Hari ini, Senin (11/12), Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih Muryati menjatuhkan vonis atas Salman Nuryantyo penjara selama 15 tahun, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menghimpun usaha dana masyarakat tanpa izin usaha yang dilakukan secara berlanjut," kata Hakim Yulinda, di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. 

Pengadilan memerintahkan seluruh aset Dumeri disita untuk dilelang oleh negara. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 miliar, subsidier enam bulan. Jaksa menjerat Nuryanto dengan tuduhan pelanggaran UU Perbankan tentang penghimpunan dana dan KUHPidana.

Selain proses pidana ini, sebelumnya Pandawa sudah dinyatakan pailit, dan terbukti merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×