Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group Dumeri alias Salman Nuryanto akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (11/12) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan Kontan.co.id, sekitar 200 polisi telah disiagakan di sekitar PN Depok. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Depok Kompol Edison Harefa mengatakan bahwa pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi gejolak yang timbul kalau-kalau putusan yang diambil majelis hakim tidak sesuai tuntutan dari masyarakat.
"Kalau dari kami harapannya (hukuman) bisa maksimal agar tidak timbul gejolak," kata Harefa, Senin (11/12).
Harefa menambahkan berdasar koordinasi yang ia lakukan dengan pihak pengadilan dan kejaksaan, putusan bakal dibacakan pukul 10.00 WIB.
Sekadar tahu, selain Nuryanto, hakim juga akan menjatuhkan vonis kepada 26 leader KSP Pandawa hari ini. Kasus ini mendapat perhatian besar karena telah merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun.
KSP Pandawa menghimpun dana masyarakat dengan mengadopsi sistem multi level marketing (MLM). Pandawa merekrut leader untuk menghimpun dana investor. Sebagai imbalan, leader mendapat fee sekitar 20% sesuai tingkatan. Lalu iming-iming investor adalah keuntungan 10% per bulan.
Atas kasus ini jaksa menuntut Nuryanto dengan hukuman penjara 14 tahun dan denda Rp 100 miliar, subsider enam bulan. Jaksa juga menuntut aset Nuryanto dan anak buahnya diserahkan ke negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News