Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran merasa mustahil menelusuri asal muasal pemakaian duit para nasabah Koperasi Pandawa Grup, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa uang, aset dan benda-benda bernilai ekonomis lainnya disita untuk kemudian dilelang dan dimasukkan ke kas negara.
Hukuman ini melengkapi vonis yang dijatuhkan pada Bos Pandawa Group Dumeri atau Salman Nuryanto, yaitu 15 tahun penjara, denda Rp 200 miliar, subsider 6 bulan.
Majelis yang diketuai Yulinda Trimurti Asih Muryati ini menyatakan demikian lantaran para nasabah harusnya memperkirakan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Nuryanto adalah perbuatan melanggar hukum.
"Bahwa seharusnya nasabah tidak hanya melihat keuntungan yang ditawarkan tetapi juga mempertimbangakan risiko kegiatan tersebut melanggar hukum sebagaimana sidang a quo," kata Yulinda di PN Depok, Jawa Barat, Senin (11/12)
Pertimbangan dan putusan majelis ini disambut riuh oleh para pengunjung sidang. Pengunjung yang kebanyakan merupakan korban penipuan Nuryanto tidak terima lantaran duit mereka bisa tidak kembali dengan adanya putusan ini.
"Itu duit masyarakat!"
"Ini bukan korupsi!"
"Putusan tidak adil!"
"Bukan uang negara, uang rakyat, uang korban, duit rakyat, tidak adil!"
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pembacaan putusan kasus ini masih berlangsung lantaran berkas 26 terdakwa lainnya dibuat terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News