kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Bea masuk barang digital difinalisasi


Kamis, 04 Januari 2018 / 22:20 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, bea masuk untuk barang digital (intangible goods) pasti akan diterapkan pada tahun ini. Peraturan menteri keuangan (PMK) soal bea masuk ini sedang difinalisasi.

“Dirjen Bea Cukai dengan saya besok akan rapat soal e-commerce, akan kami finalkan. Kalau tidak besok, Senin,” kata dia di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (4/1).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku, pelaksanaan pengenaan bea masuk barang tak berwujud atau intangible goods yang dikirim melalui transmisi elektronik tinggal menunggu PMKnya saja.

Enggar menegaskan, sesuai hasil sidang negara anggota World Trade Organization (WTO) yang berlangsung pada Desember 2017, Indonesia sudah bisa mengenakan bea masuk untuk barang tersebut.

"Itu terserah kita. boleh dikenakan (bea masuk),” ujar Enggar di tempat yang sama.

Enggar mengatakan, Indonesia telah menegaskan posisi di WTO untuk tidak melanjutkan moratorium pengenaan bea masuk untuk barang yang dikirim melalui transmisi elektronik.

"Hasil yang ditransmisikan apakah itu dalam bentuk barang seperti buku atau apa segala macam kita tidak mau terikat. Jadi, kita boleh mengenakan bea," ujar Enggar.

Untuk itu, Enggar menyerahkan langkah selanjutnya kepada jajaran Kementerian Keuangan untuk menyiapkan aturan dalam pengenaan bea masuk untuk barang tersebut.

"Kapan diterapkan? Tanya ke Menteri Keuangan," ujar Enggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×