kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.165   35,00   0,22%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Kemkeu cari cara pajaki barang digital


Jumat, 15 Desember 2017 / 06:18 WIB
Kemkeu cari cara pajaki barang digital


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang digital (digital goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri via transmisi elektronik. Pengenaan bea masuk ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk industri yang mengimpor barang digital ke Indonesia.

Untuk itu pemerintah akan mempelajari sejumlah skema yang diterapkan oleh negara lain, terkait kebijakan bea masuk untuk barang digital ini. Untuk saat ini, Indonesia memiliki kebijakan bea masuk yang kurang lebih sama dengan Uni Eropa dan India.

Skema yang kini berlaku yakni pengenaan bea masuk barang digital melekat pada barang yang berwujud sehingga tak bisa dikenakan jika barang digital itu masuk ke Indonesia melalui transmisi tanpa bentuk fisik. Pemerintah ingin agar impor tanpa bentuk fisik itu membayar pajak bea masuk.

Karena itu pemerintah tengah menggodok aturannya. Langkah itu seiring berakhirnya moratorium atas pengenaan bea masuk barang digital oleh World Trade Organization (WTO).

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Nasruddin Djoko Surjono bilang, Kemkeu tengah menyiapkan PMK untuk mengatur bea masuk barang digital. Tapi ia enggan merinci skemanya. "Pemerintah akan mengundang stakeholder terkait," katanya Selasa (12/12).

Salah satu pemain yang mengimpor barang tak berwujud, Microsoft mengaku akan menuruti aturan. "Sebagai perusahaan platform teknologi dan produktivitas terdepan, Microsoft selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di negara tempat kami beroperasi," kata juru bicara Microsoft Indonesia kepada KONTAN, Kamis (14/12).

Ketua Umum Asosiasi eCommerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto bilang, rencana ini akan mewujudkan keadilan bagi pelaku bisnis yang memproduksi barang digital di dalam negeri dan yang mengimpor dari luar negeri.

Sedang Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, perlu ada penetapan batas bea masuk untuk barang tak berwujud seperti halnya barang berwujud. "Harus ada benchmark terlebih dulu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×