Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin mengenakan bea masuk untuk barang digital (digital goods) yang masuk ke Indonesia dari luar negeri via transmisi. Pengenaan bea masuk ini akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk pemain yang mengimpor barang digital ke Indonesia.
Saat ini, ada beberapa skema yang diterapkan oleh negara lainnya terkait kebijakan bea masuk untuk barang digital ini. Indonesia sendiri saat ini memiliki kebijakan bea masuk yang kurang lebih sama dengan Uni Eropa dan India.
Skema yang saat ini berlaku yakni pengenaan bea masuk barang digital melekat pada barang yang berwujud sehingga tidak bisa dikenakan apabila barang digital tersebut masuk ke Indonesia melalui transmisi yang tanpa bentuk fisik.
Saat ini, aturan tersebut tengah digodok oleh pemerintah untuk bisa segera diterbitkan. Sebab, World Trade Organization (WTO) saat ini tengah mengkaji usulan Indonesia untuk mengenakan bea masuk pada barang digital ini di mana dalam forum perundingan di Buenos Aires, hal ini telah menjadi pertimbangan mereka.
Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Dirjen WTO Roberto Azevêdo juga telah bertemu untuk membahas hal tersebut.
Dari Kementerian Keuangan (Kemkeu) sebagai pembuat kebijakan ini, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan, PMK terkait hal ini akan dirilis secepatnya oleh pemerintah.
Adapun Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kemkeu Nasruddin Djoko Surjono menyatakan bahwa PMK ini sedang disiapkan. Namun, skema yang akan diterapkan sendiri belum bisa dia ungkapkan hingga diputuskan melalui peraturan.
“Namun di setiap proses pembuatan kebijakan pemerintah pasti akan mengundang stakeholder terkait,” kata Nasruddin kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12).
Sebagai salah satu pemain yang mengimpor barang tak berwujud ke Indonesia, Microsoft menyatakan bahwa akan menuruti aturan yang ada.
"Sebagai perusahaan platform teknologi dan produktivitas terdepan, Microsoft selalu mematuhi setiap peraturan yang berlaku di negara tempat kami beroperasi,” kata juru bicara Microsoft Indonesia kepada Kontan.co.id, Kamis (14/12).
Adapun Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengatakan bahwa dirinya sudah mendengar rencana ini, tetapi dunia usaha belum diberitahukan atau diajak berunding oleh pemerintah. Namun begitu, ia menyambut baik adanya rencana ini.
Sebab rencana ini akan mewujudkan keadilan bagi pelaku bisnis antara yang menghasilkan barang digital di dalam negeri dan yang mengimpor barang digital dari luar negeri.
“Saya memandang, Indonesia ini adalah market bagi banyak orang jadi kalau ada yang dari luar masuk ke sini, menggunakan frekuensi kita, aset kita, harus berkontribusi pabean. Jadi bukan hanya fair atau tidak fair,” kata Aulia kepada Kontan.co.id.
Adapun ia menyatakan bahwa untuk barang digital yang dihasilkan oleh anak Indonesia sebaiknya jangan diperlakukan sama. Artinya, tidak usah banyak ketentuan pajaknya dulu.
“Yang penting lindungi yang lokal kemudian asing harus di-treatment. Kalau dari luar sih memang harus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deny Surjantoro mengatakan, tata cara dari pengenaan bea masuk ini masih dalam kajian. Namun, kelihatannya sistem yang akan digunakan adalah self assessment.
“Jadi diberitahu ke pemerintah. Misalnya beli barang, software atau film, tinggal kami lihat transaksinya berapa, secara sukarela ia memberitahukan lalu kami lakukan pemungutan,” ucapnya.
Adapun untuk perorangan, pengenaannya dilakukan lewat provider, misalnya melalui pemotongan pulsa atau melalui kartu kredit. “Kalau yang besar-besar (pebisnis) kan kelihatan melalui alat pembayarannya,” jelas Deny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News