kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.800   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Bea Cukai permudah proses impor barang untuk penanganan Covid-19, begini prosedurnya


Kamis, 09 April 2020 / 10:32 WIB
Bea Cukai permudah proses impor barang untuk penanganan Covid-19, begini prosedurnya
ILUSTRASI. Bea Cukai Siap Melayani Impor Alat Kesehatan Untuk Penanggulangan Covid-19 Yang Semakin Dipermudah.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), mempermudah proses izin impor barang yang akan digunakan untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19).

Kini, untuk mendapatkan rekomendasi impor barang nonkomersial yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dapat diajukan secara daring melalui sistem Lembaga National Single Window (LNSW).

"Caranya dengan mengakses laman resmi LNSW di insw.go.id dan pilih menu ‘Aplikasi LNSW’ dan submenu ‘Perizinan Tanggap Darurat’, kemudian pilih ‘Pengajuan Rekomendasi BNPB’, lalu lengkapi formulir dan dokumen persyaratannya. Setelah diajukan, cek berkala status surat permohonannya ya!," seperti dikutip dari akun Instagram @officialinsw, Kamis (9/4).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

#Repost @beacukairi • • • • • • Proses impor barang yang akan digunakan untuk penanganan COVID-19 semakin mudah dan cepat. Kini ga perlu datang ke kantor hanya untuk mendapatkan rekomendasi impor barang yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 dari @BNPB_Indonesia, karena cukup #dirumahaja kamu sudah bisa mengajukan surat permohonan rekomendasi secara online melalui sistem Lembaga National Single Window (LNSW). Caranya dengan mengakses laman resmi LNSW di insw.go.id dan pilih menu ‘Aplikasi LNSW’ dan submenu ‘Perizinan Tanggap Darurat’, kemudian pilih ‘Pengajuan Rekomendasi BNPB’, lalu lengkapi formulir dan dokumen persyaratannya. Setelah diajukan, cek berkala status surat permohonannya ya! Karena tidak butuh waktu lama sampai BNPB memberikan jawaban atas permohonan kalian. Dalam menghadapi masa tanggap darurat COVID-19, pemerintah tidak hanya berupaya memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan, tapi proses pengajuannya pun sudah dapat dilakukan masyarakat sambil #dirumahaja ߘ‰ Untuk informasi lebih lengkap, hubungi BNPB 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc

A post shared by INSW (@officialinsw) on

Selanjutnya, di dalam laman tersebut pemohon juga dapat meninjau status permohonan melalui fitur 'Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB'. Apabila proses analisis selesai, maka sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan dari pengajuan rekomendasi impor.

"Dalam menghadapi masa tanggap darurat COVID-19, pemerintah tidak hanya berupaya memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan, tapi proses pengajuannya pun sudah dapat dilakukan masyarakat sambil #dirumahaja," di dalam kutipan media sosial tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai siap mempermudah layanan impor alat kesehatan untuk Covid-19

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi BNPB di nomor 021-51010112 / 51010117 atau Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 ataupun melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Kemudahan pengajuan reomendasi melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) ini merupakan integrasi antara DJBC, BNPB, LNSW, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tanggal 29 Maret 2020 lalu, untuk mempercepat proses pengajuan permohonan rekomendasi BNPB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×