kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Bea Cukai: Kerugian Negara Akibat Impor Pakaian Bekas di 2022 Capai Rp 24,21 Miliar


Minggu, 19 Maret 2023 / 09:53 WIB
Bea Cukai: Kerugian Negara Akibat Impor Pakaian Bekas di 2022 Capai Rp 24,21 Miliar
ILUSTRASI. Produk pakaian bekas tampak masih mudah ditemukan di sejumlah pusat perbelanjaan Jakarta. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan ballpress atau impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali di tahun 2022 lalu.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melakukan penindakan ballpress atau impor pakaian bekas ilegal sebanyak 234 kali di tahun 2022 lalu. Adapun perkiraan kerugian negara sebesar Rp 24,21 miliar.

Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, Berdasarkan data, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan ballpress baik di laut maupun darat pada 2021 sebanyak 165 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar.

"Sementara itu, pada 2020, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar," ucap dia kepada Kontan.co.id, Sabtu (19/3).

Baca Juga: Masuknya Pakaian Bekas Impor Susah Dicegah, Ini Sebabnya

Nirwala mengklaim jumlah tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan penindakan yang berhasil dilakukan pada 2019. Dia menyebut Bea Cukai berhasil melakukan penindakan ballpress sebanyak 408 kali dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 26,8 miliar.

Nirwala juga menyampaikan ranah pengawasan Bea Cukai hanya di perbatasan Indonesia. Dengan demikan, terkait peredaran di pasar dan marketplace, hal itu menjadi ranah penindakan kepolisian dan Kementerian Perdagangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×