Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menurunkan batasan bea masuk dan pajak bagi barang impor (de minimis). Hal ini dengan pertimbangan banjirnya produk impor lewat e-commerce y ang bisa memengaruhi daya saing industri dalam negeri.
Secara terperinci, Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi memutuskan untuk menurunkan ambang batas bea masuk barang impor menjadi US$ 3 atau setara Rp 42.000. Sementara pada peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan barang di bawah US$ 75 atau setara Rp 1,05 juta.
Baca Juga: Cukai alkohol dan minuman bisa sumbang Rp 7 triliun hingga akhir 2019
Selain itu, DJBC juga memutuskan untuk meniadakan ambang batas untuk pengenaan pajak dalam rangka impor. Sementara dalam peraturan sebelumnya, ambang batas pengenaan pajak dalam rangka impor adalah sebesar US$ 75.
"Artinya ini mulai dari US$ 1 sudah dikenakan pajak. Ini sesuai saja dengan prinsip pajak yang tidak mengenal de minimis," kata Heru pada Senin (23/12) di Jakarta.
Selain itu, ada juga yang berubah dari kebijakan tarif. Sebelumnya, tarif bea masuk yang berlaku ada di kisaran 27,5% bagi para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 37,5% bagi mereak yang tidak bisa menunjukkan atau tidak memiliki NPWP.
Hal ini dengan rincian bea masuk tetap sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% bagi pemegang NPWP dan pengenaan PPh sebesar 20% bagi mereka yang tidak memegang NPWP.
Baca Juga: Ingat, mulai tahun depan barang impor online di atas US$ 3 bisa kena bea masuk impor
Sementara yang terbaru, kebijakan tarif yang ada diturunkan menjadi 17,5% untuk barang-barang umum. Ini dengan rincian bea masuk tetap sebesar 7,5%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 0%.
Namun, kebijakan tarif tersebut tidak berlaku bagi tiga jenis barang, yaitu tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju. Menurut DJBC, tarif ketiga barang ini mengikuti bea masuk tarif normal atau most-favored-nation (MFN).
Ini dengan rincian tarif bea masuk untuk tas sebesar 15% - 20%, sepatu sebesar 25% - 30%, dan tekstil sebesar 15 - 25%. Sementara PPN ketiga barang tersebut masih tetap 10% dengan PPh sebesar 7,5% - 10%.
Baca Juga: Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak
"Sehingga kalau ditotal memang lebih tinggi karena ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti Cibaduyut, Cihampelas, Rajut, dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengungkapkan bahwa perubahan aturan ini akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan. Menurutnya, ini akan memakan waktu hingga 1 minggu.
Baca Juga: Pengusaha minta pemerintah kaji tarif impor barang kiriman
Selanjutnya, ini baru akan berlaku efektif 30 hari setelah proses tersebut. Hanya saja, Arif mengungkapkan bahwa saat ini adalah momen libur akhir tahun, sehingga mungkin akan memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
"Semoga saja tidak terlalu lama dan akan segera berlaku," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News