kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengusaha minta pemerintah kaji tarif impor barang kiriman


Minggu, 22 Desember 2019 / 20:03 WIB
Pengusaha minta pemerintah kaji tarif impor barang kiriman
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan barang bukti pelaku usaha jasa titipan (jastip) berupa puluhan handphone iPhone 11 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (10/10/2019). Kantor Pengawasan dan Pelay


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha meminta pemerintah mengkaji ulang tarif barang impor untuk perorangan yang dilakukan melalui Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atawa perusahaan jasa pengiriman barang.

Ketentuan mengenai impor barang kiriman ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Dalam hal nilai pabean melebihi batas pembebasan bea masuk sebesar US$ 75 untuk setiap orang per pengiriman.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Perdagangan Indonesia, Benny Sutrisno meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengkaji ulang kebijakan tentang ketentuan barang kiriman.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai optimistis realisasi cukai bisa capai Rp 171 triliun di akhir 2019

Menurutnya saat ini semakin meningkat impor barang kiriman melalui  platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM).

"Kami berharap agar Kemenkeu meninjau kembali batasan harga barang kiriman yang berasal dari luar negeri yang dibebaskan dari kewajiban untuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya, de minimis value yang berlaku saat ini,  dirasa masih terlalu besar dan dapat menghambat kinerja para pelaku usaha dalam negeri “ kata Benny, Kamis (19/12).

Di sisi lain, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang mengkaji soal rekomendasi agar semua barang e-commerce dari luar negeri dikenakan bea masuk, artinya meniadakan batas de minimis value untuk bea masuk barang kiriman, dan hasil kajian akan segera diserahkan ke Kemenkeu sebagai pihak yang mempunyai kewenangan mengaturnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani minta Bea Cukai tingkatkan pengawasan terhadap barang impor ilegal

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menambahkan pemerintah selain mendorong ekspor UKM melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) e-commerce, perlu juga mengendalikan impor barang e-commerce guna melindungi pasar dalam negeri.

Pihaknya akan mendukung para UKM dalam urusan perizinan dan peningkatan kualitas dan kuantitas produk ekspornya.

Asal tahu saja, Otoritas mengindikasi sekitar 75% kasus jasa titip (jastip) didominasi barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, hingga skin care, dan barang-barang bernilai tinggi lainnya.

Baca Juga: Menkeu lantik Komite Pengawas Perpajakan, ada Mardiasmo dan Robert Pakpahan

Adapun barang jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hong Kong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia.

Padahal bila terindikasi sebagai barang impor di luar batas bea masuk, mereka diwajibkan untuk membayar biaya administratif yang meliputi tarif bea masuk sebesar 10%, Pajak Penambahan Nilai 10%, PPh 22 impor 2,5-22,5%, dan PPnBM hingga 50% dari nilai barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×