Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi terkait bea masuk barang kiriman dari luar negeri. Saat ini, setiap barang impor dengan nilai di atas US$ 3, akan dikenakan bea masuk impor.
Menilik tentang kebijakan sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk (treshold) dan pajak dalam rangka impor dengan nilai barang di bawah US$ 75. Sementara barang dengan nilai di atas US$ 75, maka akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan pajak dalam rangka impor dalam kisaran 27,5% - 37,5%.
Baca Juga: Ribuan moge di Jakarta nunggak pajak hingga Rp 10 miliar
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) DJBC Kemenkeu Heru Pambudi, kebijakan tersebut menyambut dari masukan para pelaku usaha dan pihak terkait untuk memberi perlindungan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan retailer.
"Mereka sudah memenuhi semua kewajiban perpajakan dengan baik tanpa diberi fasilitas treshold," terang Heru dalam konferensi pers di gedung Kementerian Keuangan pada Senin (23/12).
Selain itu, kebijakan ini juga menimbang untuk meningkatkan daya saing usaha domestik karena barang impor terus membanjiri Indonesia. Hal ini terlihat dari nilai barang kiriman dan bila jumlah dokumen barang yang masuk dari tahun 2017 - 2019 yang terus menunjukkan kenaikan.
Baca Juga: Pengusaha minta pemerintah kaji tarif impor barang kiriman
Secara terperinci, nilai barang kiriman pada tahun 2017 mencapai US$ 290 juta, kemudian meningkat pada tahun 2018 menjadi US$ 540 juta dan kemudian naik menjadi US$ 673 juta bahkan hingga belum tutup tahun 2019.
DJBC pun memprediksi bahwa hingga Desember, bisa saja nilai barang kiriman akan mencapai US$ 700 juta - US$ 800 juta. Sementara dari data tahun 2019 tersebut, sebanyak 98% barang memiliki nilai di bawah US$ 75.
Selain itu, jumlah kenaikan bila dilihat dari deklarasi barang-barang kiriman (CN), ada lonjakan yang juga cukup signifikan. Pada tahun 2017, tercatat jumlah dokumen CN sebanyak 6,10 juta dokumen CN, pada tahun 2018 melonjak hingga 19,57 juta dokumen CN.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai optimistis realisasi cukai bisa capai Rp 171 triliun di akhir 2019
Pada tahun 2019 ini pun diprediksi bisa mencapai 48,69 juta dokumen dengan sebanyak 83,88% dari barangnya memiliki nilai di bawah US$ 75.
"Itu kenapa pengusaha memberi masukan bahwa memang ada persaingan yang sangat ketat. Apalagi barang yang masuk didominasi oleh barang-barang yang tidak terkena bea masuk. Apalagi setelah ada perang dagang ini, dampaknya sangat dirasakan oleh industri," tambah Heru.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah akan mengajukan rancangan ini pada Humkam sehingga bisa diundangkan segera.
Baca Juga: Pengamat: Kasus Garuda Indonesia dibuat heboh demi tutupi kasus Jiwasraya?
Menurutnya, ini biasanya akan memakan waktu hingga 1 minggu dan nantinya akan berlaku efektif setelah 30 hari masa perundangan. "Tetapi karena ini adalah momen akhir tahun, mungkin waktu yang akan ditempuh bisa lebih panjang. Tapi semoga tidak terlalu lama," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News