Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Namun, kebijakan tarif tersebut tidak berlaku bagi tiga jenis barang, yaitu tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju. Menurut DJBC, tarif ketiga barang ini mengikuti bea masuk tarif normal atau most-favored-nation (MFN).
Ini dengan rincian tarif bea masuk untuk tas sebesar 15% - 20%, sepatu sebesar 25% - 30%, dan tekstil sebesar 15 - 25%. Sementara PPN ketiga barang tersebut masih tetap 10% dengan PPh sebesar 7,5% - 10%.
Baca Juga: Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak
"Sehingga kalau ditotal memang lebih tinggi karena ini bertujuan untuk melindungi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti Cibaduyut, Cihampelas, Rajut, dan lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Arif Baharudin mengungkapkan bahwa perubahan aturan ini akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera diundangkan. Menurutnya, ini akan memakan waktu hingga 1 minggu.
Baca Juga: Pengusaha minta pemerintah kaji tarif impor barang kiriman
Selanjutnya, ini baru akan berlaku efektif 30 hari setelah proses tersebut. Hanya saja, Arif mengungkapkan bahwa saat ini adalah momen libur akhir tahun, sehingga mungkin akan memakan waktu lebih lama dari perkiraan.
"Semoga saja tidak terlalu lama dan akan segera berlaku," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News