kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.927   17,00   0,10%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Cukai alkohol dan minuman bisa sumbang Rp 7 triliun hingga akhir 2019


Senin, 23 Desember 2019 / 19:10 WIB
Cukai alkohol dan minuman bisa sumbang Rp 7 triliun hingga akhir 2019
ILUSTRASI. PT Pernod Ricard Indonesia, distributor resmi untuk pasar Indonesia dari merek minuman dengan kualitas Seagram’s meluncurkan produk terbarunya, yaitu Imperial Black Whisky. Diproduksi langsung di Indonesia, Imperial Black Whisky memiliki kadar alkohol 40%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai dipediksi bisa melebihi target sepanjang tahun 2019. Salah satu pendorongnya adalah pembayaran atas cukai Etil Alkohol (EA) serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan sampai dengan akhir tahun ini pihaknya memprediksi realisasi penerimaan cukai bisa mencapai Rp 171 triliun.

Baca Juga: Ingat, mulai tahun depan barang impor online di atas US$ 3 bisa kena bea masuk impor

Angka ini 3,32% di atas target penerimaan cukai 2019 sebesar Rp 165,5 triliun. Sementara realisasi cukai Januari-November 2019 senilai RP 139,46 triliun. 

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktoran Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan, untuk mencapai proyeksi kelebihan target itu, pihaknya tidak hanya mengandalkan penerimaan dari cukai EA dan MMEA, selain dari kontributor utama cukai hasil tembakau (CHT).

Otoritas memprediksi kinerja penerimaan cukai EA dan MMEA mencapai Rp 7 triliun khusus di Desember 2019. Proyeksi tersebut berlandaskan tren pertumbuhan yang berlangsung pada bulan lalu.

Baca Juga: Tahun 2020 impor barang online seharga Rp 42.000 akan kena pajak

Faktor kebijakan pelunasan pita cukai dan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) menjadi faktor pendorong penerimaan cukai di tahun ini. 




TERBARU

[X]
×