Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan menurunkan batasan bea masuk dan pajak bagi barang impor (de minimis). Hal ini dengan pertimbangan banjirnya produk impor lewat e-commerce y ang bisa memengaruhi daya saing industri dalam negeri.
Secara terperinci, Direktur Jenderal DJBC Heru Pambudi memutuskan untuk menurunkan ambang batas bea masuk barang impor menjadi US$ 3 atau setara Rp 42.000. Sementara pada peraturan sebelumnya, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan barang di bawah US$ 75 atau setara Rp 1,05 juta.
Baca Juga: Cukai alkohol dan minuman bisa sumbang Rp 7 triliun hingga akhir 2019
Selain itu, DJBC juga memutuskan untuk meniadakan ambang batas untuk pengenaan pajak dalam rangka impor. Sementara dalam peraturan sebelumnya, ambang batas pengenaan pajak dalam rangka impor adalah sebesar US$ 75.
"Artinya ini mulai dari US$ 1 sudah dikenakan pajak. Ini sesuai saja dengan prinsip pajak yang tidak mengenal de minimis," kata Heru pada Senin (23/12) di Jakarta.
Selain itu, ada juga yang berubah dari kebijakan tarif. Sebelumnya, tarif bea masuk yang berlaku ada di kisaran 27,5% bagi para pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 37,5% bagi mereak yang tidak bisa menunjukkan atau tidak memiliki NPWP.
Hal ini dengan rincian bea masuk tetap sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10% bagi pemegang NPWP dan pengenaan PPh sebesar 20% bagi mereka yang tidak memegang NPWP.
Baca Juga: Ingat, mulai tahun depan barang impor online di atas US$ 3 bisa kena bea masuk impor
Sementara yang terbaru, kebijakan tarif yang ada diturunkan menjadi 17,5% untuk barang-barang umum. Ini dengan rincian bea masuk tetap sebesar 7,5%, PPN sebesar 10%, dan PPh sebesar 0%.