Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan distribusi telepon seluler (ponsel) PT Trikomsel Oke Tbk kembali mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 10 hari. Perpanjangan masa PKPU tersebut ditetapkan oleh Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Djamalludin Samosir akhir pekan lalu.
Kuasa hukum Trikomsel Samuel Goklas mengatakan, perpanjangan PKPU diberikan agar kliennya bisa kembali bernegosiasi dengan para kreditur soal proposal perdamaian. "Proposal perdamaian sudah final, namun masih perlu pendekatan, khususnya kepada kreditur yang punya tagihan besar agar perdamaian segera terwujud," ujarnya kepada KONTAN, Sabtu (17/9).
Samuel mengatakan, dalam proposal perdamaian final itu Trikomsel menawarkan saham sebagai penyelesaian utang. Selain menawarkan saham TRIO, Trikomsel juga mencari tambahan modal sekitar US$ 50 juta dengan mencari investor baru atau menjual kepemilikan sahamnya di PT Global Teleshop Tbk.
Sekedar informasi, total utang Trikomsel sekitar Rp 7 triliun dari 52 kreditur. Di antara kreditur itu, ada enam bank dengan nilai tagihan mencapai Rp 2,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, BNI merupakan kreditur terbesar dengan nilai tagihan mencapai Rp 1,08 triliun. Ketika dimintai tanggapan soal sikap kreditur, Direktur Korporasi BNI Herry Sidharta mengaku saat ini belum bisa memutuskan apakah akan menerima atau menolak proposal perdamaian tersebut. Timnya akan melihat terlebih dulu detail proposal Trikomsel. “Pasti ada syarat-syaratnya, detailnya saya belum lihat,” ujarnya.
Sesuai UU No. 37/ 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, emiten berkode saham TRIO di Bursa Efek Indonesia itu telah memperoleh masa PKPU 265 hari dari total 270 hari yang diperkenankan. Jika sampai batas waktu itu Trikomsel dan krediturnya tidak menghasilkan kata sepakat, Trikomsel bakal dinyatakan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News