kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Batas Waktu Repatriasi PPS Berakhir, Ditjen Pajak Pantau Komitmen 2.422 Wajib Pajak


Rabu, 05 Oktober 2022 / 14:28 WIB
Batas Waktu Repatriasi PPS Berakhir, Ditjen Pajak Pantau Komitmen 2.422 Wajib Pajak
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mencatat 2.422 Wajib Pajak (WP) yang berkomitmen untuk membawa pulang hartanya ke Indonesia (repatriasi). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat 2.422 Wajib Pajak (WP) yang berkomitmen untuk membawa pulang hartanya ke Indonesia atau melakukan repatriasi dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, WP yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya telah memiliki data WP yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi. Namun pihaknya masih membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan membutuhkan data dari perbankan agar dapat memastikan kebenaran data dan juga untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPS benar-benar menyampaikan komitmennya.

Baca Juga: Repatriasi PPS Tinggal Seminggu Lagi, Ini Pesan Sri Mulyani ke Wajib Pajak

"Untuk memastikan datanya sudah masuk atau belum itu laporan dari bank yang menerima. Kita tiap bulan dikirim sebetulnya, tapi aktivitas yang ini kan baru bulan depan (dikirim laporannya)," ujar Suryo dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).

Asal tahu saja, Ditjen Pajak juga telah mengirimkan surat cinta atau pengingat kepada para peserta PPS untuk melakukan repatriasi sebelum waktu repatriasi berakhir. Nantinya, bagi WP yang tidak melaksanakan komitmennya hingga batas waktu berakhir, maka Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi berupa tarif pajak penghasilan (PPh) final.

"Kami harus cari data sebanding dari perbankan yang menerima repatriasinya dia (peserta PPS). Kalau cash kan tidak ditenteng, pasti lewat bank," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh mengatakan pihaknya akan terus memantau WP yang sudah mengungkapkan komitmen repatriasinya pada saat pelaksanaan PPS.

Aim meminta kepada WP untuk segera menyampaikan komitmen tersebut dengan menyetorkan kepada bank di dalam negeri. Apabila ditemukan masih ada WP yang belum merealisasikan komitmennya, maka akan ada sanksi yang akan dikenakan oleh Ditjen Pajak.

Baca Juga: PPATK: Pelaku Judi Online Sangat Piawai dalam Menghilangkan Jejak

"Dari situ akan dilihat hasilnya seperti apa, sampai sekarang belum, ini baru masuk karena masih baru minggu ini. Setelah itu kami pantau dan akan kita tindaklanjuti. Bagi yang mengikuti kita sepakat ini akan terus ikut. Bagi yang tidak akan ditindaklanjuti dan akan diperhitungkan PPh finalnya," tambah Aim.

Mengutip berita Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan daftar 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II. 

Dari sejumlah negara asal deklarasi dan repatriasi dari wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty jilid II ini, Singapura menduduki peringkat pertama.

Sri Mulyani mengungkapkan, negara Singapura menjadi negara mayoritas penyumbang deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak bagi Tax amnesty Jilid II dengan nilai harta Rp 56,96 triliun dari 7.997 wajib pajak dengan nilai pajak penghasilan (PPh) mencapai Rp 7,29 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×