kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Repatriasi PPS Tinggal Seminggu Lagi, Ini Pesan Sri Mulyani ke Wajib Pajak


Jumat, 23 September 2022 / 22:28 WIB
Repatriasi PPS Tinggal Seminggu Lagi, Ini Pesan Sri Mulyani ke Wajib Pajak
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta,


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Batas waktu pelaksanaan repatriasi program pengungkapan sukarela (PPS) tinggal seminggu lagi. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan repatriasi harta di sisa waktu tersebut.

Ia mengatakan bahwa para peserta wajib melakukan komitmennya yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Nantinya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengecekan bagi wajib pajak yang tidak melakukan komitmen repatriasinya tepat waktu.

Apabila ada wajib pajak yang tidak melakukan komitmennya tepat waktu, maka akan ada sanksi berupa tambahan pajak penghasilan (PPh) final.

Baca Juga: Pemerintah akan Kembali Merilis Sukuk Private Placement pada 22 September 2022

"Ya, mereka sudah menyampaikan (komitmen), kami akan track saja konsisten sesuai dengan yang mereka sampaikan di dalam program PPS," ujar Sri Mulyani kepada awak media di Gedung Parlemen, Kamis (22/9) kemarin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak , wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022.

Pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi Tax Ratio pada 2023 Turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×