kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Basuki tetap naik mobil mewah ke Balaikota


Jumat, 03 Januari 2014 / 09:46 WIB
Basuki tetap naik mobil mewah ke Balaikota
ILUSTRASI. Kulit glowing didapat dari perawatan luar dan dalam (dok/Be Beautiful)


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mengikuti instruksi gubernur yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI untuk tak menggunakan kendaraan pribadi. Mulai hari ini, Jumat (3/1/2014), PNS DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pun menggunakan sepeda ke kantornya, Balaikota Jakarta.

Basuki terlihat menggunakan kendaraan dinasnya, Land Cruiser B 1966 RFR seharga Rp 2 miliar. Sebelumnya, Basuki juga memastikan tidak akan beralih ke transportasi massal, berangkat dari kediamannya, di Pantai Mutiara Jakarta Utara menuju Balaikota Jakarta.

"Habis pengawal semua banyak," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat ini.

Selama ini, biasanya Basuki menggunakan sebuah mobil khusus untuk dirinya, mobil pengawal, dan sebuah motor pengawal Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selain itu, kata Basuki, menggunakan Transjakarta dari rumahnya cukup merepotkan. Jika menggunakan Transjakarta maupun kendaraan umum lainnya, ia harus berganti kendaraan hingga tiga kali. Basuki mengaku, berulang kali Jokowi memintanya untuk mengayuh sepeda dari rumahnya ke Balaikota.

"Iya, dari kemarin juga sudah nyuruh saya naik sepeda dari rumah. Dari segi keamanan bus di Harmoni juga penuh," kata Basuki mengeluh.

Larangan menggunakan kendaraan pribadi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan itu dimulai pada Jumat (3/1/2014) ini. Mereka dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat.

Kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya dan dikecualikan bagi ambulance, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×