kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Walkot Jaksel "menyalip" kebijakan Jokowi


Kamis, 02 Januari 2014 / 22:31 WIB
Walkot Jaksel
ILUSTRASI. Analis menilai, perang yang melibatkan China akan menjadi jauh lebih buruk dibanding perang Rusia-Ukraina. Photo by Ceng Shou Yi/NurPhoto


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsudin Noor "menyalip" Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo soal kebijakan penggunaan angkutan kota bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jika Jokowi melarang PNS naik kendaraan pribadi hanya sekali sebulan tiap Jumat pertama tiap bulan, Pemkot Jaksel justru menerapkan peraturan yang sama empat kali sebulan, yakni setiap Selasa.

"Tadi baru diumumkan demikian. Setiap Selasa, kita harus pakai kendaraan umum untuk ke kantor," ujar Kepala Seksi Tenaga Pendidikan Jakarta Selatan Budi Sulistiyono, Kamis (2/1/2014).

Secara umum, meski terkejut karena sosialisasi mendadak, Budi menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut Budi, kebijakan tersebut dapat berimbas pada kurangnya mobil dan motor pribadi para PNS di jalan. Otomatis, kepadatan lalu lintas Jakarta pun diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

Jokowi mengapresiasi kebijakan Wali Kota Jakarta Selatan yang sudah selangkah di depan kebijakannya tersebut. Jokowi berharap, kebijakan yang sama dapat diikuti oleh wali kota lainnya di Jakarta agar cita-cita bahwa PNS harus menjadi teladan masyarakat dapat tercapai.

"Lebih baik dong kalau sebulan empat kali. Yang lain harusnya ya kayak begitu juga, jadi serentak dimulainya," tambah Jokowi.

Seperti diketahui, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 menyebut bahwa mulai Jumat (3/1/2014), seluruh PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua, roda empat atau juga kendaraan dinas. Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat pertama di tiap bulan.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman, petugas pompa, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, petugas perpustakaan keliling, operasi yustisi, dan bus antar jemput pegawai. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×