kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.980   133,00   0,75%
  • IDX 5.934   -261,44   -4,22%
  • KOMPAS100 787   -37,12   -4,50%
  • LQ45 595   -24,76   -4,00%
  • ISSI 206   -8,80   -4,10%
  • IDX30 338   -11,95   -3,42%
  • IDXHIDIV20 417   -10,81   -2,52%
  • IDX80 89   -4,23   -4,52%
  • IDXV30 114   -3,69   -3,14%
  • IDXQ30 109   -3,02   -2,69%

Walkot Jaksel "menyalip" kebijakan Jokowi


Kamis, 02 Januari 2014 / 22:31 WIB
ILUSTRASI. Analis menilai, perang yang melibatkan China akan menjadi jauh lebih buruk dibanding perang Rusia-Ukraina. Photo by Ceng Shou Yi/NurPhoto


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wali Kota Jakarta Selatan, Syamsudin Noor "menyalip" Gubernur DKI Jakarta Joko "Jokowi" Widodo soal kebijakan penggunaan angkutan kota bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jika Jokowi melarang PNS naik kendaraan pribadi hanya sekali sebulan tiap Jumat pertama tiap bulan, Pemkot Jaksel justru menerapkan peraturan yang sama empat kali sebulan, yakni setiap Selasa.

"Tadi baru diumumkan demikian. Setiap Selasa, kita harus pakai kendaraan umum untuk ke kantor," ujar Kepala Seksi Tenaga Pendidikan Jakarta Selatan Budi Sulistiyono, Kamis (2/1/2014).

Secara umum, meski terkejut karena sosialisasi mendadak, Budi menyambut baik kebijakan tersebut. Menurut Budi, kebijakan tersebut dapat berimbas pada kurangnya mobil dan motor pribadi para PNS di jalan. Otomatis, kepadatan lalu lintas Jakarta pun diharapkan dapat berkurang secara signifikan.

Jokowi mengapresiasi kebijakan Wali Kota Jakarta Selatan yang sudah selangkah di depan kebijakannya tersebut. Jokowi berharap, kebijakan yang sama dapat diikuti oleh wali kota lainnya di Jakarta agar cita-cita bahwa PNS harus menjadi teladan masyarakat dapat tercapai.

"Lebih baik dong kalau sebulan empat kali. Yang lain harusnya ya kayak begitu juga, jadi serentak dimulainya," tambah Jokowi.

Seperti diketahui, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 menyebut bahwa mulai Jumat (3/1/2014), seluruh PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua, roda empat atau juga kendaraan dinas. Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat pertama di tiap bulan.

Kebijakan itu tidak berlaku bagi petugas ambulans, patroli jalan raya, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman, petugas pompa, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, petugas perpustakaan keliling, operasi yustisi, dan bus antar jemput pegawai. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×