kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ahok tak mau gunakan kendaraan umum ke kantor


Kamis, 02 Januari 2014 / 21:02 WIB
Ahok tak mau gunakan kendaraan umum ke kantor
ILUSTRASI. Penyebab Gigi Kuning yang Sering Dialami Banyak Orang


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama menegaskan tidak akan menggunakan transportasi umum atau sepeda besok ke kantor sesuai dengan instruksi gubernur DKI Jakarta.

Ahok, sapaan Basuki, mengaku lebih efektif jika dia ke kantor menggunakan mobil karena jarak tempuhnya sangat singkat dibandingkan kendaraan umum. Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan berkomentar banyak.

"Ya instruksinya seperti itu. Besok dilihat," kata Jokowi tanpa mau mengatakan apa sanksinya jika Ahok tetap menggunakan mobil pribadi.

Sebelumnya, Ahok mengatakan instruksi gubernur tersebut untuk mengatur PNS sementara dirinya bukan lah PNS.

Ahok menambahkan butuh waktu 45 menit baginya jika menggunakan transjakarta karena harus bersambung dan melewati banyak halte. Sementara jika mobil pribadi, 20 menit bisa sampai di Balai Kota. Sementara jika menggunakan sepeda, Ahok khawatir itu akan merepotkan karena butuh pengamanan.

"Kan kita juga enggak ada kewajiban. Kita bukan PNS kok. Cuma kan kita kasih contoh kan kalau memang lebih merepotkan (naik angkutan), ya enggak bisa. Itu yang mau kita tunjukkan ke warga DKI. Kita engga paksa orang naik Transjakarta, tapi akan terpaksa pindah," ujar Ahok.

Pemerintah DKI  Jakarta akan menerapkan aturan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Ingub tersebut, PNS dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik roda empat atau dua atau menggunakan kendaraan dinas operasional.

Instruksi tersebut rencananya dimulai Kamis, 3 Januari 2014. Pemprov DKI memberikan pengeculian terhadap ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×