kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru tiga daerah yang bisa menerima Dana Desa


Senin, 25 Juli 2016 / 11:20 WIB
Baru tiga daerah yang bisa menerima Dana Desa


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Rencana pemerintah menggenjot pembangunan desa sepertinya tidak semulus harapannya. Selain banyak daerah yang tidak memenuhi syarat penyaluran dana desa, banyak juga dana desa yang mengendap di rekening daerah karena belum digunakan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, sampai saat ini daerah yang memenuhi syarat  pencairan dana desa masih sedikit. Dari 434 daerah, baru 23 kabupaten/kota yang menyampaikan laporan penyaluran dana desa tahap I.

Dari jumlah itu yang telah memenuhi persyaratan menerima dana desa tahap kedua, baru tiga kabupaten atau kota. "Tiga kabupaten atau kota itu adalah Kota Langsa, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Batu Bara," kata Boediarso ke KONTAN, Jumat (24/7). Penyaluran dana desa tahap kedua rencananya dilakukan pada Agustus mendatang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa, penyaluran dana desa tahap kedua dilakukan pekan kedua Agustus 2016. Besaran dana desa yang disalurkan tahap kedua, yaitu 40% atau atau Rp 18,76 triliun dari total dana desa Rp 46,9 triliun.

Dana desa baru bisa disalurkan setelah Menteri Keuangan menerima laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahap pertama dari bupati atau walikota. Penyaluran dana desa juga dilakukan setelah realisasi penggunaan dana desa tahap pertama sekurang-kurangnya mencapai 50%.

Selain syarat tersebut, persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah menyampaikan Peraturan Daerah mengenai APBD, Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembagian dan Penetapan Dana Desa untuk Setiap Desa, dan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan dana desa tahun 2015. "Masih ada 20 daerah lagi yang belum tersalurkan. Kami akan terus mengingatkan daerah agar menyampaikan kedua laporan tersebut agar dana desa tahap kedua juga dapat segera tersalurkan," tambah Boediarso

Dana menganggur

Realisasi penggunaan dana desa yang masih minim tampak dari besarnya dana menganggur yang mengendap di perbankan daerah. Posisi per akhir Mei 2016, dana menganggur di perbankan daerah mencapai Rp 246,2 triliun. Jumlah itu naik Rp 7,4 triliun dibandingkan posisi per akhir bulan sebelumnya yang sebesar Rp 238,8 triliun.

Berdasarkan jenis simpanannya, dana menganggur terbesar berupa giro Rp 166,2 triliun atau 67,5% dari total. Sementara sisanya dalam bentuk deposito mencapai 31% atau senilai Rp 76,4 triliun. Sementara dana yang parkir di tabungan mencapai 1,46% atau Rp 3,6 triliun.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memperkirakan, sedikitnya daerah yang memenuhi syarat penyaluran dana desa disebabkan banyak daerah terlambat mengeksekusi belanjanya. Alasannya, antara lain, terlambat melakukan eksekusi proyek  akibat terkendala kesiapan tanah. "Belanja daerah yang rendah ini tergantung kondisi lapangan," katanya.

Sebab itu pemerintah akan fokus agar daerah segera membelanjakan anggarannya. "Jangan seolah cashflow pemerintah pusat ketat, sementara di daerah longgar," tambahnya. Hingga 30 Juni 2016, pemerintah telah menyalurkan dana desa mencapai Rp 26,9 triliun untuk 414 kabupaten/kota. Jumlah itu sama dengan 57,4% dari pagu. Seharusnya penyaluran dana desa tahap pertama sejak Maret 2016 adalah sebesar Rp 28,14 triliun atau 60% pagu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×