kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Baru PKS dan PPP yang resmi menolak revisi UU KPK


Jumat, 05 Oktober 2012 / 20:14 WIB
Baru PKS dan PPP yang resmi menolak revisi UU KPK
ILUSTRASI. Persiapkan hal-hal berikut sebelum beralih ke smart home.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengaku baru ada dua fraksi DPR yang secara resmi menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku sudah menerima surat dari kedua fraksi itu.

Sementara, surat penolakan dari Fraksi Partai Demokrat belum ada. "Sampai dengan kemarin sore, baru PKS dan PPP yang mengirimkan surat resmi. Saya mendengar konon Demokrat juga mengirimkan surat tetapi sampai hari belum sampai," kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10).

Priyo sendiri menolak menjawab apakah partai berlambang pohon beringin atau Partai Golkar telah mengirimkan surat yang sama kepada pimpinan DPR. "Golkar silahkan tanyakan kepada fraksi. Saya sebagai Wakil Pimpinan DPR," elak Priyo.

Saat ditanya apakah pimpinan DPR akan cepat menengahi dan mengambil sikap, "Kami akan ambil alih jika dioper dan kalau dipasrahkan kepada kami," jawab Priyo.

Sebagai Wakil Ketua DPR, Priyo berharap pembahasan revisi Undang-Undang KPK tersebut ditunda sementara. Namun, dia  realisasi hal itu tergantung pada pandangan masing-masing fraksi, Badan Legislasi dan Komisi III DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×