Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Lima penyidik asal Kepolisian Negara RI yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melapor hingga hari ini, Jumat (5/10). Kelimanya termasuk dalam daftar 20 penyidik Polri yang telah habis masa tugasnya di KPK. Wakil Kepala Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mengatakan, mereka dapat dijemput paksa atau ditangkap oleh Petugas Provost Polri.
"Bukan bisa (menangkap), malah berkewajiban (menangkap). Menangkap itu karena tugas, kewajiban, dan tanggung jawab," ujar Nanan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).
Nanan menegaskan, kelimanya harus mengikuti aturan di institusi Polri. Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) akan mengkaji jika terdapat pelanggaran dari kelimanya. Jika belum melapor dalam waktu 30 hari sejak masa tugasnya habis maka dapat dikenakan pelanggaran disiplin atau kode etik.
"Nanti Propam melihat tercatat pelanggaran apa," terang Nanan.
Menurut Nanan, hal tersebut merupakan kewajiban institusi untuk menegakkan aturan yang berlaku. Berdasarkan informasi, kelimanya enggan kembali ke Polri dan telah menjadi pegawai tetap KPK. Sementara, 15 penyidik lainnya telah kembali ke Polri dan mendapatkan tugas baru. Lima penyidik yang belum melapor adalah Kompol Bambang Sukoco, Kompol Rilo Pambudi, Kompol Rizka Anungnata, Kompol Hendri N Christian dan Kompol Sugiyanto. (Dian Maharani/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News