kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Terkait RUU KPK, Baleg akan panggil Komisi III


Jumat, 05 Oktober 2012 / 15:34 WIB
Terkait RUU KPK, Baleg akan panggil Komisi III
ILUSTRASI. Stacking Ring


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kelanjutan nasib draf usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terkatung-katung. Rencananya, Badan Legislasi akan memanggil Komisi III untuk menentukan kepastian pembahasan revisi tersebut.

Ketua Panja revisi UU KPK di Badan Legislasi Achmad Dimyati Natakusuma mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Komisi III pada hari Senin atau Selasa pekan depan. Dimyati menjelaskan, dalam rapat tersebut pihaknya akan memberikan dua opsi yang bisa dipilih oleh Komisi III.

Pertama, Komisi III diminta untuk menarik kembali usulan revisi tersebut, selanjutnya untuk dibahas kembali di tingkat komisi. "Atau usulan kedua, kami akan membahas ulang bersama Komisi III," kata Dimyati saat dihubungi pada Jumat (5/10).

Dia menjelaskan, jika nantinya di tingkat Komisi III sejumlah fraksi belum sepakat untuk mengusulkan revisi tersebut, maka putusan terbaik adalah dengan segera menarik kembali usulan revisi tersebut. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mengaku heran mengaku heran dengan perkembangan terakhir, di mana sejumlah fraksi di Komisi III ramai-ramai menolak revisi tersebut.

Menurutnya, usulan draf revisi itu sudah sampai ditangan Baleg, yang berarti sudah melalui rapat panitia kerja pada Komisi III. Dimyati mengaku, Baleg menerima draf revisi itu pada 13 September lalu. "Saya mengerti, karena revisi itu sudah disampaikan Baleg dan sudah melalui tahapan panja dan rapat di Komisi III," ujar Dimyati.

Sebagia catatan, draf usulan revisi UU KPK dinilai Badan Legislasi memperlemah KPK dalam memberantas korupsi. Dalam revisi tersebut, KPK tidak diberikan lagi kewenangan untuk penuntutan, penyadapan harus mendapat izin pengadilan negeri, serta dibentuknya Dewan Pengawas KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×