Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Komisi Hukum (III) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit khusus terhadap pungutan langsung dari masyarakat atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, Komisi III selama ini tidak melakukan pengawasan secara rinci atau detail mengenai penggunaan PNBP yang diterima Polri tersebut.
Karena itu, kata Trimedia, ada kemungkinan terjadi penyimpangan seperti pada proyek pengadaan alat simulator untuk ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. Ia juga menjelaskan, DPR selama ini hanya mengetahui besar dana yang diterima Polri setiap tahun.
Politisi PDI Perjuangan ini lantas memberi contoh, proyek simulator senilai Rp 196 ,8 miliar yang tidak diketahui Komisi III. "Setahu saya dana PNBP sampai triliunan rupiah. Paling banyak dari lalu lintas. Itu sudah tahunan. Tetapi selama ini yang diawasi Komisi III dana yang dari APBN. Pungutan langsung dari masyarakat tidak (diawasi)," kata Trimedya di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10).
Sebagai catatan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, institusi Polri berhak menggunakan 90% dari PNBP yang disetorkannya ke negara untuk membiayai kegiatan lembaga tersebut. Nilai PNBP yang disetor oleh Korps Bhayangkara ke negara tahun 2011 ada sekitar Rp 3 triliun.
Berbagai pihak telah mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mengusut proyek simulator. KPK juga didesak mengusut proyek lain di lingkungan Polri, khususnya di korps lalu lintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News