kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Wakapolri: Hak KPK untuk menahan Djoko Susilo


Jumat, 05 Oktober 2012 / 16:22 WIB
Wakapolri: Hak KPK untuk menahan Djoko Susilo
ILUSTRASI. Karyawan melintas di dekat layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komisaris Jenderal Nanan Sukarna mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan tersangka kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM, Inspektur Djoko Susilo. Menurut Nanan, yang terpenting adalah Djoko telah memenuhi panggilan KPK.

"Djoko Susilo sudah datang memenuhi panggilan KPK, itu yang paling penting. Silakan untuk hal-hal sesuai sangkaan, tuduhan, dan sebagainya," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).

Menurut Nanan, penasihat hukum Polri tetap memberi pendampingan atau bantuan hukum untuk Djoko. Ia menyerahkan hak untuk menahan tersangka kepada KPK karena itu merupakan hak, tugas, dan kewajiban KPK. KPK dapat menahan Djoko sebagai langkah penegakan hukum. "Masalah menahan, tidak menahan, itu haknya KPK," kata Nanan.

Djoko Suliso akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Jumat sekitar pukul 09.00. Ia menolak hadir dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Jumat (28/9) pekan lalu.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.

Djoko diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×