kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Baru Disahkan DPR, UU Kesehatan Akan Digugat ke MK oleh Organisasi Profesi Kesehatan


Selasa, 11 Juli 2023 / 14:38 WIB
Baru Disahkan DPR, UU Kesehatan Akan Digugat ke MK oleh Organisasi Profesi Kesehatan
ILUSTRASI. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7). Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU ini mendapat penolakan sejumlah organisasi profesi kesehatan.

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhilah mengatakan prganisasi profesi kesehatan bakal mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Kontitusi (MK) hingga mogok kerja menyusul pengesahan RUU Kesehatan ini.

"Sebagai lembaga institusi yang menyuarakan kepentingan anggotanya, ya segala upaya akan dilakukan termasuk judical review," kata Harif kepada media di depan Gedung DPR, Selasa (11/7).

Baca Juga: Ini 4 Alasan Tenaga Kesehatan Menolak Pengesahan RUU Kesehatan

Selain itu, pihaknya juga telah menyepakati akan melakukan mogok kerja masal tenaga medis. Beberapa pelayanan kesehatan akan diberhentikan sampai UU Kesehatan dicabut.

Namun, PPNI masih belum memastikan kapan aksi mogok kerja ini dimulai. Sebab masih terus dikoordinasikan dengan organisasi profesi tenaga kerja kesehatan lainnya seperti Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

"Ini masih kita pikirkan sedang dibahas dan dipastikan yang pertama konsolidasinya harus cermat, sasaranya tepat dan hal hal yang sangat penting soal nyawa tetep jalan. Sementara pelayanan pilihan bisa dilakukan (mogok)," jelas Harif.

Sebelumya, RUU Kesehatan menuai polemik dari berbagai organisasi profesi kesehatan.

Kementerian Kesehatan mengeklaim RUU Kesehatan akan memperkuat sistem kesehatan negara dan meningkatkan kualitas kesehatan serta kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, RUU Kesehatan yang merupakan inisiatif DPR itu juga akan memberikan perlindungan hukum ekstra bagi para tenaga kesehatan (nakes).

Meski begitu, masih ada sejumlah pihak yang menolak rancangan tersebut, termasuk dari anggota DPR. Sebab, RUU Kesehatan tersebut dinilai disusun secara terburu-buru hingga bisa merugikan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU, Dua Fraksi Menolak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×