Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Mantan Direktut Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan Senin (27/7/2015) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Bareskrim memeriksa Karen sebagai saksi lantaran diduga mengetahui proses penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sehingga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak membenarkan adanya pemeriksaan pada Karen.
"Bu Karen diperiksa sebagai saksi, sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan," katanya di Mabes Polri.
Dijelaskan Victor, Karen diperiksa karena penyidik ingin mengklarifikasi mengapa saat itu pihak Pertamina tidak mau membeli hasil olahan kondensat dari PT TPPI berupa Ron 88.
"Diperiksa karena memang beliau saat itu tidak mau membeli hasil olahan kondensat dari PT TPPI berupa Ron 88, nah ini mau ditanyakan apa alasannya," tegas Victor. (Theresia Felisiani )
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News