Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri dipastikan akan memeriksa tersangka perkara dugaan korupsi penjualan kondensat, Honggo Wendratmo, pekan ini.
"Pagi tadi saya sudah berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk bekerjasama memeriksa HW di Singapura dalam pekan ini," ujar Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Senin (6/7) pagi.
Namun, lanjut Budi, Honggo akan diperiksa terlebih dulu sebagai saksi, bukan tersangka. Pria yang populer disapa Buwas mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi temuan alat bukti kepada Honggo terkait dugaan korupsi.
"Mungkin akan diperiksa sebagai tersangka pada pemeriksaan selanjutnya," ujar Buwas.
Honggo adalah mantan pemilik PT TPPI. Perusahaan yang bergerak di bidang petrochemical itu diduga melakukan korupsi dalam penjualan kondensat bagian negara tahun 2009 hingga 2011. Korupsi itu juga diduga melibatkan BP Migas dan Kementerian ESDM.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News