kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bappebti: Waspada penawaran investasi perdagangan berjangka komoditi ilegal


Senin, 18 Februari 2019 / 16:30 WIB
Bappebti: Waspada penawaran investasi perdagangan berjangka komoditi ilegal


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai penawaran produk, investasi, dan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti karena penawaran yang dapat merugikan masyarakat tersebut masih marak terjadi saat ini," jelas Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan M. Syist, dalam siaran persnya, Senin (18/2).

Syist juga menyampaikan, Bappebti secara rutin memantau aktivitas dari para entitas yang tidak memiliki izin maupun persetujuan dari Bappebti. Entitas-entitas ilegal tersebut biasanya menawarkan peluang bisnis dan/atau investasi daring melalui pelatihan, seminar, dan edukasi dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi, pendapatan tetap, maupun bagi hasil untuk menarik calon nasabah. 

Selain itu, pantauan juga dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat. "Untuk mencegah berlangsungnya kegiatan usaha ilegal di bidang PBK tersebut, Bappebti memiliki wewenang untuk mewajibkan setiap pihak menghentikan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti," tandas Syist.

Syist menjelaskan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memperoleh izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti. 

Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain itu, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin dari Bappebti. 

Hal ini diatur dalam Pasal 49 ayat (1a) Jo Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Pelanggaran terhadap kedua ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai peraturan. "Sanksinya yaitu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar," ungkap Syist.

Di awal tahun 2019, Bappebti telah memblokir 63 domain pialang berjangka ilegal, dan sepanjang tahun 2018, Bappebti telah memblokir 161 domain. Pemblokiran dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta sejumlah perusahaan penyedia jasa situs internet dan tempat pendaftaran domain yang ada di Indonesia. "Pemblokiran yang dilakukan ini merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan Bappebti secara berkesinambungan," ujar Syist.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×