kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Bappebti klaim kasus Monex sudah selesai


Jumat, 28 Agustus 2015 / 16:16 WIB
Bappebti klaim kasus Monex sudah selesai


Reporter: Namira Daufina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketidakpuasan nasabah Monex, Sugiarto Hadi yang rugi Rp 34 miliar akibat transaksi trading melalui PT Monex Investindo Futures masih terus berlanjut. Menanggapi hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ikut angkat bicara.

Sri Haryati, Kepala Biro Hukum Bappebti mengatakan kepada KONTAN Jumat (28/8) bahwa kasus kerugian yang dialami oleh Sugiarto Hadi sudah diselesaikan.

Penyelesaian kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perjanjian amanat nasabah yang ditandatangani nasabah bersama perusahaan.

“Penyelesaian permasalahan ini dilakukan melalui sarana mediasi di bursa oleh Bursa Komoditi dan Derivative Indonesia (ICDX),” jelas Sri.

Mediasi ini sudah berlangsung sejak Maret hingga Mei 2015 lalu.

Yang mana berdasarkan mediasi tersebut Monex telah memberikan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Bappebti.

“Hasilnya tidak ditemukan kejanggalan sehingga kasus ini dianggap selesai,” papar Sri.

Ini senada dengan apa yang disampaikan oleh PT Monex Investindo Futures beberapa waktu lalu.

Namun, Hadi melalui kuasa hukumnya, Rocky Nainggolan masih merasa belum puas.

Hadi merasa tidak dilibatkan dalam pemeriksaan dan tidak mendapatkan hasil pemeriksaan. Ini berujung pada kejanggalan merasa Bappebti ikut menutup-nutupi anomali transaksi yang terjadi.

“Jika memang nasabah atas nama Sugiarto Hadi masih merasa belum puas dengan proses mediasi yang sudah dilakukan, nasabah bisa menyelesaikan melalui lembaga peradilan di pengadilan atau arbitrase (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi) yang dibentuk berdasarkan UU,” tutup Sri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×